KAJEN, iNewsPantura.id – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Pekalongan, Selasa (30/5/2023).
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Pekalongan Tahun Anggaran 2022 tersebut memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 31 Januari 2023 sampai dengan 18 April 2023.
Disampaikan Bupati bahwa hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah telah diserahkan kepada Ketua DPRD Kab. Pekalongan dan Bupati Pekalongan pada tanggal 16 Mei 2023, dan memperoleh opini “WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”. “ Alhamdulillah Opini WTP berhasil kita raih kedelapan kalinya secara berturut-turut dengan kategori opini tertinggi dari BPK RI, prestasi tersebut merupakan buah kerja keras, kerja sama dan komitmen kita bersama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kita masing – masing, oleh karena itu, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi -tingginya kepada semua stakeholders yang telah berperan dalam upaya memperoleh opini WTP. Kami juga mengajak semua stakeholders untuk tetap Bersama - sama mempertahankan serta meningkatkan kualitas opini WTP pada tahun - tahun mendatang,” ujar Fadia.
Dijelaskan Fadia bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 yang telah diaudit BPK, terdapat SILPA sebesar Rp106.680.281.662,36, yang penjelasannya disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disampaikan Bupati bahwa Raperda tersebut diajukan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
Pemkab Pekalongan berencana melaksanakan restrukturisasi pajak dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, diantaranya dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah. Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan opsen atas PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.
“Mekanisme ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD, serta memberikan kepastian akan penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintah dibandingkan dengan skema bagi hasil,” ungkap Fadia.
Menutup sambutannya, Bupati berharap kehadiran Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait