KAJEN, iNewsPantura,id – Sebanyak 10 intansi vertical melakukan penandatanganan Naskah Kerjasama dengan Pemkab Pekalongan terkait Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pekalongan .
Instansi tersebut adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang, Kantor Pertanahan / ATR Kabupaten Pekalongan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan, KPP Pratama Pekalongan, Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, PT Taspen Kantor Cabang Pekalongan, PT Bank Jateng Cabang Kajen.
Acara penandatangan dilangsungkan di Aula lantai 1 gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan , Jumat (9/6/2023) dihadiri antara lain, Forkopimda Kab. Pekalongan, Sekretaris Daerah Kab. Pekalongan, Para Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Sekretaris Dewan dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Pekalongan, serta Para pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD.
Fadia Arafiq dalam sambutannya usai prosesi penandatanganan naskah kerjasama menyampaikan bahwa niat atau tujuan membuat MPP adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasinya, oleh karena itu Fadia menekankan pentingnya MPP agar berfungsi dan berjalan dengan baik. “ Bukan hanya nama yang ada disitu tapi semua instansinya harus ada, semua kemudahan untuk masyarakat Kabupaten Pekalongan harus ada, dan semua bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Pekalongan dengan segera,” ungkap Fadia.
Diungkapkan Fadia bahwa masih banyak masyarakat yang komplen atas pelayanan MPP, oleh karena itu Fadia menginstruksikan agar fasilitas MPP segera disempurnakan paling lambat di Tahun 2024, sehingga pelayanan di MPP dapat berjalan dengan baik. “ Saya ingin masyarakat dapat merasakan Mal Pelayanan Publik benar - benar nyata ada di Kabupaten Pekalongan dan juga masyarakat terbantu, sehingga Kerjasama kita ini membawa manfaat bagi masyarakat, ” tegas Fadia.
Pada kesempatan tersebut Sekda Kab. Pekalongan, M. Yulian Akbar selaku Ketua TKKSD (Tim Koordinasi Kerjasama Daerah) Kab. Pekalongan menyampaikan laporannya, diantaranya terkait tujuan acara hari ini yaitu untuk memudahkan koordinasi antara Kabupaten Pekalongan selaku Penyelenggara Mal Pelayanan Publik dengan Mitra Instansi Vertikal dan Swasta dalam menyelenggarakan pelayanan di Mal Pelayanan Publik.
Lebih lanjut Akbar melaporkan bahwa saat ini di MPP terdapat 26 gerai pelayanan yang terdiri dari 12 OPD Kabupaten Pekalongan, 8 Instansi Vertikal dan 6 BUMN/BUMD. Namun masih terdapat beberapa permasalahan, antara lain belum terpenuhinya sarana prasarana penunjang pelayanan paspor seperti PC, Laptop, Camera, Tripod, Fingerprint, serta masih kurangnya petugas pelayanan di MPP.
Akbar juga menyampaikan dampak positif berdirinya MPP diantaranya meningkatnya nilai Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan perizinan, dengan capaian nilai SKM sampai saat ini sebesar 90,2%, serta meningkatnya nilai investasi sebesar Rp. 113.259.496.178 dan penyerapan tenaga kerja mengalami peningkatan sebanyak 490 orang atau 6,11 %.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait