Pekalongan,iNewsPantura.id - Pemerintah Kota Pekalongan bersama BP Jamsostek Cabang Pekalongan menyerahkan santunan kematian kepada 6 ahli waris. Mereka dari perangkat RT dan RW di Kota Pekalongan yang diserahkan langsung oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala BPJamsostek Cabang Pekalongan, Farah Diana dalam acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2023, berlangsung di Halaman Setda Kota Pekalongan, Jumat (23/6/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana menjelaskan bahwa, saat ini ketua RT dan RW di Kota Pekalongan telah menjadi anggota peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2023. Dimana, preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui APBD Kota Pekalongan.
"Tadi kami menyerahkan santunan program Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris dari perangkat RT/RW yang meninggal dunia berjumlah 6 orang, dimana masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta," ucapnya.
Menurutnya, perangkat RT/RW yang meninggal dunia dan santunannya berikan ke ahli warisnya ini merupakan kepesertaan BPJamsostek yang diberikan oleh Pemkot Pekalongan dalam rangka mengcover seluruh perangkat RT/RW di Kota Pekalongan agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Farah menyebutkan, sejak didaftarkan pada Januari 2023, sudah ada 2000 orang perangkat RT/RW di Kota Pekalongan yang telah terlindungi BPJamsostek dengan diikutsertakan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sampai 6 bulan berjalannya program ini, sudah ada 6 orang perangkat RT/RW yang meninggal dunia, yaitu atas nama (alm) Muhammad Rusli dari Kelurahan Banyurip, (alm) Budi Suhamto dari Kelurahan Noyontaansari, (alm) Juni Irwanto dari Kelurahan Bendan Kergon, (alm) Sunaryo dari Kelurahan Padukuhan Kraton, (alm) Bambang Iswanto dari Kelurahan Bendan Kergon, dan (alm) Wahyuning Prayitno dari Kelurahan Kalibaros," terangnya.
Farah Diana menjelaskan, seluruh perangkat RT/RW di Kota Pekalongan telah tercover BPJamsostek. Pihaknya berharap, dengan didaftarkannya para perangkat RT/RW ini dalam program BPJamsostek, maka mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mengingat, mereka ini merupakan tokoh masyarakat yang bekerja hampir 24 jam dan berhak mendapatkan jaminan sosial.
Lanjutnya, untuk perlindungan JKM ini, untuk beasiswa ahli warisnya, apabila peserta sudah ikut minimal 3 tahun. Dikarenakan, 6 peserta perangkat RT/RW yang meninggal ini baru terdaftar selama 6 bulan, maka hanya mendapatkan santunan Rp42 juta.
"Selama mereka bekerja melayani masyarakat tidak terlepas dari risiko kecelakaan kerja ataupun kematian. Dengan jaminan ini bisa memberikan perlindungan sosial kepada seluruh perangkat RT/RW di Kota Pekalongan agar selama bekerja mereka tetap merasa nyaman, aman, dan terlindungi," tandasnya.
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait