TEMANGGUNG, iNewsPantura.id – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung kembali mengambil langkah tegas dalam menegakkan kedisiplinan dan kode etik institusi. Satu personelnya resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dalam sebuah upacara pada Jumat (27/2) pagi.
Anggota yang diberhentikan tersebut adalah Bripka Dannu Arrief Usman, S.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Banit Samapta Polsek Pringsurat. Keputusan pemecatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Nomor: Kep/292/II/2026 yang diterbitkan pada 18 Februari 2026.
Upacara PTDH tersebut digelar di Halaman Apel Mapolres Temanggung dan dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A. Meski dilaksanakan secara In Absentia atau tanpa kehadiran anggota yang dipecat, prosesi ini tetap berjalan khidmat dengan dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, Pengurus Bhayangkari, serta seluruh personel Polres Temanggung.
Dalam amanatnya, AKBP Zamrul Aini menegaskan bahwa PTDH bukanlah sebuah prestasi, melainkan langkah terakhir (ultimum remedium) bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik institusi dan mengkhianati sumpah jabatan. Ini adalah pengingat bagi seluruh anggota untuk menjaga integritas dan profesionalisme," tegas Kapolres.
Upacara yang berlangsung khidmat di halaman Mapolres Temanggung ini diharapkan menjadi bahan refleksi bagi seluruh jajaran agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mencoreng citra kepolisian.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
