Gaji Pekerja Rp 4,5 Juta per Bulan Tidak Dikenakan Pajak

Hadi Widodo
Pekerja dengan gaji 4.5 juta/bulan tidak dikenai pajak

JAKARTA, iNews – Pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebesar Rp4,5 juta per bulan atau sebesar Rp54 juta per tahun.

Gaji di angka tersebut biasanya untuk masyarakat dengan kategori berpenghasilan rendah seperti pegawai pabrik, pelayan cafe dan petugas kebersihan.

Sementara itu, penghasilan Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun akan dikenakan pajak, sebesar 5 persen sesuai dengan lapisan pertama dalam penghasilan kena pajak (PKP).

“Artinya seseorang yang setahun pendapatannya di atas Rp54 juta sampai Rp60 juta plus dikenakan pajak 5 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (8/10/2021)Ada k. abar baik bagi pekerja yang berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan, di mana mereka tak akan dikenai bayar pajak.

Hal ini karena pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yaitu tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Dapat diartikan bahwa pekerja akan dikenakan pajak jika penghasilan di atas PTKP tersebut.

Jika pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas, sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya.

Tapi tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.
Selain itu, untuk para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM individu maksimal omzet Rp500 juta per tahun juga tidak akan dikenai pajak.

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network