Anggota DPRD Calonkan Wali Kota/Wakil Wali Kota Harus Mundur

Trias Purwadi
ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda

Kota Pekalongan,iNewsPantura.id –Anggota DPRD yang mau mendaftar sebagai bakal calon pimpinan daerah, harus mengundurkan diri. Pada saat ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri beserta surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD.

‘’ Jika surat pemberhentian belum bisa diterbitkan, maka bisa diganti dengan tanda terima bahwa surat pengunduran dirinya sudah diserahkan ke instansi yang berwenang dan surat keterangan dari instansi yang bersangkutan yang menyatakan bahwasannya proses pengunduran diri masih dalam proses,’’ kata Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda.

Fajar menjelaskan, terkait berkas pendaftaran balon pimpinan daerah telah disederhanakan menggunakan input data di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sama seperti mekanisme proses pendaftaran parpol.

Harapannya, dengan aplikasi ini, kata dia, berkas-berkas yang dibawa tidak terlalu banyak karena sudah terinput di aplikasi tersebut. Hal ini memudahkan bagi balon untuk mendaftar dan mempermudah KPU dalam proses verifikasi administrasi pendaftaran balonnya.

"Secara prinsip, berapapun bakal calon yang mendaftar, kami siap menerima dan memverifikasi serta melayani mereka dalam berkontestasi Pilkada 2024. Terkait dengan visi dan misi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 memang harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-20245 yang disampaikan pada proses pendaftaran bakal paslonnya. Seandainya ada perbaikan naskah masih dimungkinkan sebelum sampai dengan ditetapkannya paslon,"ungkapnya.

Dia menambahkan, menjelang pendaftaran bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan melakukan sejumlah persiapan. Seperti diketahui, pendaftaran balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024 berlangsung mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Menurut dia, menjelang pendaftaran ini, sudah ada dua parpol yang berkonsultasi ke KPU terkait pendaftaran balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024 yakni PKB dan PDIP. Mereka menanyakan persyaratan yang diperlukan untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diusungnya.

Untuk persyaratan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), balon harus memperoleh 10 persen suara sah dari jumlah surat suara pada Pemilu serentak Kota Pekalongan 2024.

"Untuk pendaftaran balon, di hari pertama dan kedua yakni 27-28 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara, khusus di hari terakhir pendaftaran, 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00-23.59 WIB. Untuk kondusivitas selama pendaftaran balon, kami dibantu pihak keamanan dari jajaran kepolisian, Satpol-P3KP, dan Dinas Perhubungan untuk keamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar KPU,’’ katanya.**

Editor : Trias Purwadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network