Kampanye Pemilu 2024, Dibatasi 20 Akun Sosmed

Muhammad Burhan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi para peserta Pemilu 2024 hanya memiliki 20 akun media sosial tiap platform. Foto:ISTIMEWA

JAKARTA, iNews.Panturaid – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi  para peserta Pemilu 2024 hanya memiliki 20 akun media sosial tiap platform untuk berkampanye. Jumlah itu meningkat 2 kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

Rencana penambahan ini telah dimasukkan dalam rancangan PKPU tentang kampanye dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Komisioner KPU, August Mellaz, saat memaparkan rancangan PKPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023). "Pada peraturan KPU sebelumnya itu, kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi. Untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak 2 kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata Mellaz, dalam paparannya.

Di samping itu, dalam rancangan PKPU yang sama, KPU juga mengatur terkait penutupan akun media sosial pada hari terakhir masa kampanye. Tujuannya agar tidak ada lagi kampanye pada masa tenang. "Ini berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ujarnya.

 

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network