Batang, inewsPantura.id
Seorang perangkat desa Kalangsono Banyuputih Kabupaten Batang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Batang karena menjadi pengedar.
Ady Kurniawan perangkat Desa Kalangsono sebagai kaur keuangan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu . Tersangka dibekuk bersama dua pelaku lainnya.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan penangkapan merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. " Petugas melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi para pelaku, " jelas Kapolres
Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Batang berhasil membekuk riga tersangka, yakni Ady Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim, tengah melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan Ady Kurniawan, ditemukan 8 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah ponsel. Sementara itu, Makno menyimpan 10 paket sabu di bawah kursinya. Petugas menemukan alat bukti yang kuat berupa timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.
" Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian, " jelas AKBP Nur Cahyo
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait