Bea Cukai Jateng DIY Amankan Rp 308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp 117,72 Mili
SEMARANG,iNewsPantura,id - Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta senantiasa berusaha untuk mewujudkan dukungannya terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 dengan terus menunjukan kinerja pengawasan yang optimal.
Upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, senantiasa berkomitmen untuk bekerjasama dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Akhmad Rofiq bersama dengan Komisi XI DPR RI dan Aparat Penegak Hukum mengadakan pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal Senin (09/12/2024) di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas.
di
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Akhmad Rofiq mengatakan secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah mencatatkan prestasi tersendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
"Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Rofiq.
Hingga 6 Desember 2024 diketahui Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta telah melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan, dimana jumlah tersebut naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar.
Rofiq menambahkan selama kegiatan penindakan tahun 2024 diantaranya penegahan terhadap 4 kontainer yang berisi rotan setengah jadi yang coba untuk diekspor secara ilegal (penyelundupan ekspor) di Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang.
“Keempat kontainer tersebut kedapatan berisi 64.100 kg rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus, senilai kurang lebih sebesar Rp2 miliar. Penyelundupan rotan tersebut sangat merugikan negara dan dapat mengganggu kelestarian hayati serta industri kerajinan rotan dalam negeri,” terangnya.
Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan penindakan terhadap barang barang komoditas impor beresiko tinggi seperti elektronik, garmen, kosmetik, tekstil, dan barang lainnya senilai Rp55,3 miliar dimana perbuatan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar.
Modus yang digunakan oleh para pelaku pelanggaran adalah dengan memberitahukan barang tersebut sebagai barang lain, salah memberitahukan jenis barang, atau tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor.
Selanjutnya penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 2 karton plastic wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas.
Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 169 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali.
Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus Clandestine Laboratorium sebanyak 1 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp403,5 miliar.
"Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tentu tidak lepas dari sinergitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran," pungkas Rofiq.
Editor : Eddie Prayitno