PEMALANG , iNewsPantura.id- Kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025) dini hari, yang mengakibatkan korban Safrudin (30) warga Desa Kesesi Kabupaten Pekalongan mengalami luka berat hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.
"Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban Safrudin dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.
"Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban Safrudin terlibat adu mulut dengan saksi K," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban Safrudin dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban .
"Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban , hingga korban mengalami luka berat," kata Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban Safrudin yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.
"Korban dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasat Reskrim.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait