VIDEO - Pemkab Batang Fasilitasi Pelaku Ekraf Dapatkan HAKI

Eddhie Prayitno

BATANG,iNewsPantura - Disparpora Batang melalui Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan SDM dan Ekraf, berupaya melindungi originalitas karya pelaku ekonomi kreatif dari pembajakan. Lewat digelarnya fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pelaku Ekraf mendapat kesempatan meningkatkan daya saingnya hingga kancah internasional.

Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan SDM dan Ekraf, Nuni Trianingrum mengatakan, Pemda berupaya memberikan kepastian hukum terhadap karya pelaku Ekraf. Selama ini, bagi mereka yang belum memperoleh HAKI, hanya memasarkan karyanya di lingkup lokal dan Nasional. Namun, bagi yang telah ber-HAKI, khususnya kriya dan fesyen mampu mengekspor produknya hingga Inggris dan Singapura.

Selama kurun waktu 2024 Pemkab telah berhasil memfasilitasi 45 pelaku Ekraf, serta 2025 30 pelaku Ekraf mendapatkan HAKI.

Analis Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Jateng, Tri Junianto memastikan, Kemenkum senantiasa mengedukasi agar tidak terjadi pelanggaran.

Berbeda dengan merek, yang waktunya lebih lama karena harus dipublikasikan, untuk memastikan tidak ada kesamaan nama.

Sementara untuk Batik Rifaiyah, Tari Sintren dan kuliner Serabi Kalibeluk termasuk HAKI Komunal, karena dimiliki adat maupun Pemda.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network