Warga Kudus Diamankan Polisi Akibat Membuat Petasan Raksasa

Nur Choiruddin
Warga Kudus Diamankan Polisi Akibat Membuat Petasan Raksasa. Foto : iNews/ Nur Ch

 

KUDUS, iNewsPantura.id – Satreskrim Polres Kudus menyita puluhan selongsong petasan berbagai ukuran yang rencananya akan diperjualbelikan melalui media sosial TikTok. Seorang anak yang diduga membuat petasan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembuatan petasan ini. “Unit Reskrim Polsek Dawe telah mengamankan seorang anak yang membuat petasan berukuran besar dengan tujuan diperjualbelikan melalui platform TikTok,” ujar AKP Danail pada Selasa lalu.

Selain petasan yang telah siap edar, polisi juga menyita berbagai bahan dan alat yang digunakan dalam pembuatannya. 

“Kami mengamankan barang bukti berupa 1,5 kg petasan siap edar, 22 selongsong petasan berbagai ukuran, serta bahan-bahan seperti 200 gram belerang, 10 gram arang bubuk, 200 gram campuran booster dan benzoat, serta 1 kg campuran booster kelengkeng, belerang, dan arang bubuk,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas pembuatan petasan di lingkungan mereka. Mengingat pelaku masih berusia anak-anak, polisi memberikan pembinaan dengan menghadirkan orang tua, perangkat desa, serta meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami telah memberikan pembinaan dengan mendatangkan orang tua dan kepala desa untuk memastikan anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Karena pelaku masih di bawah umur, langkah persuasif menjadi prioritas utama kami,” jelas AKP Danail.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan atau membuat petasan, mengingat bahayanya yang dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain. “Kami mengingatkan seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain ataupun membuat petasan. Selain berbahaya, aktivitas ini juga melanggar hukum,” pungkasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network