KUDUS, iNewsPantura.id — Rekaman video penangkapan seorang pria yang diduga mencuri telepon genggam di depan Apotek Sultan, Jalan Raya Kudus–Jepara, Kelurahan Purwosari, sempat memicu kegaduhan di media sosial. Insiden yang terjadi Sabtu (4/4/2026) sore itu nyaris berujung aksi main hakim sendiri, sebelum petugas dari Polsek Kudus Kota daang ke lokasi kejadian.
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban, NNR (28), warga Desa Peganjaran, berhenti sejenak untuk membeli obat dan makanan ringan. Tanpa sepengetahuannya, seorang pria mendekati mobil Livina miliknya dan membuka pintu depan sebelah kiri. Aksi tersebut diketahui oleh juru parkir di lokasi yang langsung berteriak memperingatkan.
“Saya diberitahu tukang parkir ada laki-laki membuka pintu mobil dan berjalan ke arah timur. Setelah saya cek, HP OPPO A9 di dalam tas sudah hilang,” ujar korban yang meminta namanya untuk tidak disebut.
Warga yang berada di sekitar lokasi bersama korban segera melakukan pengejaran hingga pria tersebut berhasil diamankan tak jauh dari Perempatan Jember. Suasana sempat memanas ketika massa mulai berkerumun dan menunjukkan kemarahan.
Beruntung, patroli rutin Polsek Kudus Kota melintas di lokasi. Petugas segera mengamankan pria tersebut untuk menghindari potensi kekerasan. Polisi kemudian membawa laki-laki tersebut ke kantor polsek kota.
Dari pemeriksaan pria berinisial PT (32), yang diketahui berasal dari OKU Timur, ternyata hidup menggelandang dan diduga mengalami gangguan mental. Ia bahkan tidak mampu menjelaskan secara utuh identitas maupun asal-usulnya. Melalui penelusuran lebih lanjut, aparat akhirnya dapat memastikan identitas yang bersangkutan.
Dengan nilai kerugian materiil yang relatif kecil, sekitar Rp600 ribu, serta mempertimbangkan kondisi psikologis dan sosial pelaku, kepolisian memilih pendekatan yang lebih mengedepankan aspek kemanusiaan. Perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus.
“Melihat kondisi pelaku, perkara ini tidak kami lanjutkan ke pengadilan, tetapi diselesaikan melalui restorative justice,” jelas AKP Subkhan, Kepela Polisi Resort Kudus Kota.
Meski demikian, penanganan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memastikan pria tersebut mendapatkan pembinaan dan perawatan yang layak.
“Setelah proses restorative justice, yang bersangkutan kami serahkan ke Dinas Sosial karena tidak memiliki tempat tinggal maupun keluarga,” imbuhnya.
Polisi berharap masyarakat untuk selalu waspada, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan. Selain itu, “Kejadian ini juga mengingatkan kita untuk biasa menahan diri dari tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat berwenang,” lanjut Subkhan.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
