Lelang Daring Aset Pemkab Kudus Diserbu Peminat, Nilai Penawaran Melonjak Tajam

Nur Choiruddin
Kantor BPPKAD Kudus. Nur Choiruddin/iNews

KUDUS, iNewsPantura.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) merampungkan pelaksanaan lelang aset daerah secara online pada Selasa (7/4/2026). Hasilnya, berbagai barang milik daerah yang dilepas, mulai dari kendaraan dinas hingga alat berat, mencatat nilai penawaran yang melampaui harga batas (limit) secara signifikan.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, mengatakan lelang non-eksekusi wajib tersebut digelar berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Menurutnya, mekanisme penentuan pemenang sepenuhnya mengacu pada penawaran tertinggi dari peserta.

“Pemenang ditetapkan berdasarkan nilai penawaran tertinggi, sementara harga limit sebelumnya sudah ditentukan melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ungkapnya.

Lonjakan paling mencolok terlihat pada Lot I yang berisi 11 unit sepeda motor. Dari harga limit Rp8.415.000, nilai penawaran melonjak menjadi Rp85.415.000 dengan pemenang Amelinda, peserta asal Wonogiri. Hal serupa juga terjadi pada Lot II berisi 12 unit sepeda motor yang terjual Rp78.900.000 dari limit awal Rp9.900.000, dimenangkan oleh Moh Masroah dari Dawe.

Untuk kategori kendaraan roda empat, sejumlah unit seperti Honda Accord, Toyota Camry, Toyota Altis, hingga Nissan X-Trail turut laku melalui skema penawaran tertinggi. Sementara itu, Lot VII yang mencakup kendaraan roda tiga jenis Tossa serta alat berat seperti buldozer dan granul mencatat kenaikan dari Rp27.000.000 menjadi Rp154.164.000, dengan pemenang Mulyadi dari Klaten.

Secara total, tiga lot utama dengan nilai limit Rp27.479.000 berhasil terjual hingga mencapai Rp298.479.000.

Meski demikian, masih terdapat empat unit kendaraan roda empat yang belum terjual. Djati menyebut hal tersebut dipengaruhi oleh faktor minat peserta maupun harga limit yang dinilai kurang kompetitif.

“Kendaraan yang belum laku akan kami lakukan penilaian ulang bersama KJPP, termasuk aset lain yang sudah dipindahtangankan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian harga limit sebelum dilelang kembali,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mempercepat proses administrasi pascalelang agar penyerahan barang dapat segera dilakukan. “Setelah pengumuman, kami targetkan proses administrasi hingga penyerahan barang bisa rampung paling lambat dalam satu pekan,” ujarnya.

Para pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat tujuh hari setelah penetapan. Setelah itu, proses serah terima barang baru dapat dilaksanakan.

Melalui skema lelang ini, Pemkab Kudus berharap pengelolaan aset daerah menjadi lebih efisien sekaligus mampu mendongkrak pendapatan asli daerah.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network