Ratusan Warga Binaan Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus

Wisnu Wardhana
Ratusan Warga Binaan Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus. Foto : iNews/ Wisnu W

SEMARANG iNewsPantura.id - Dalam rangka perayaan suka cita Hari Raya Idulfitri 1446 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memberikan Remisi Khusus bagi warga binaan yang memenuhi syarat. Kegiatan ini dilaksanakan di At-Taubah setelah shalat Idul Fitri berjamaah, senin (31/03). 

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Mardi Santoso kepada warga binaan.

Mardi Santoso menyampaikan bahwa jumlah warga binaan Muslim di Lapas Kelas I Semarang mencapai 1.014 orang, terdiri dari 989 narapidana dan 25 tahanan. Dari jumlah tersebut, 772 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I, dua narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) II yang memungkinkan mereka langsung bebas. Selain itu, satu warga binaan beragama Hindu juga menerima remisi khusus dalam perayaan Nyepi kemarin.

Pada Jumat, 28 Maret 2025,  pada acara Penyerahan Remisi dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 H yang dilaksanakan secara daring. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak warga binaan serta bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi mereka dalam program pembinaan.

“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi, remisi juga berperan dalam mengurangi overcrowding sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan dan pembinaan narapidana,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso, menekankan bahwa Ramadhan adalah momentum yang sangat berharga bagi semua, termasuk bagi warga binaan, untuk kembali merajut nilai-nilai keimanan, kebersamaan, dan introspeksi diri. Ia memastikan penerima remisi idul fitri telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin (Register F), aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ujar Mardi.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network