Urus Peralihan Hak Tanah di Kudus Ditargetkan Selesai 10 Hari, Ini Skemanya

Nur Choiruddin
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Kepala Kantor Pertanahan Kudus Heru Muljanto menandatangani kesepakatan percepatan layanan pertanahan. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus memperkuat sinergi pelayanan pertanahan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Urusan Pertanahan di Kabupaten Kudus, Jumat (14/8/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mempercepat, menyederhanakan, sekaligus meningkatkan kepastian pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Sinergi itu juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan 900.1.13.1/5782/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, nota kesepakatan tersebut diarahkan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, terintegrasi, terpercaya, dan berkeadilan.

“Alhamdulillah, hari ini kita tandatangani MoU antara Pemerintah Kabupaten Kudus dengan Kantor BPN Kabupaten Kudus,” kata Sam’ani.

Menurut Sam’ani, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan. Untuk layanan peralihan hak, proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja. Sementara itu, proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan dapat diselesaikan dalam tiga hari kerja, sepanjang seluruh data dan persyaratan telah dinyatakan lengkap.

“Bagaimana memberikan rasa jelas, rasa akurat, rasa keadilan dan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, penerapan standar waktu pelayanan tersebut membutuhkan sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antara Pemkab Kudus dan Kantor Pertanahan. Apabila dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala, kedua institusi berkomitmen melakukan evaluasi dan pembenahan agar proses pelayanan tidak berlarut-larut.

Pemkab Kudus juga akan menyiapkan kanal pengaduan bagi masyarakat. Fasilitas tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan kendala selama proses pengurusan pertanahan, termasuk apabila masyarakat menghadapi persoalan saat menggunakan jasa pihak ketiga.

“Ketika mungkin ada kesulitan, kita akan tindak lanjuti. Sehingga nanti masyarakat merasa terlindungi dan merasa aman,” jelasnya.

Selain memangkas waktu pelayanan, Pemkab Kudus dan Kantor Pertanahan juga mendorong integrasi data melalui sistem host to host. Integrasi ini diharapkan mampu menyinkronkan perubahan data kepemilikan tanah dengan data perpajakan daerah secara lebih cepat dan akurat.

Sam’ani mencontohkan, ketika terjadi peralihan kepemilikan sertifikat, perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan dapat segera disesuaikan. Menurutnya, penerapan sistem tersebut memang membutuhkan proses dan kesiapan teknis, tetapi menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun pelayanan publik yang terintegrasi.

“Setelah diadakan peralihan kepemilikan, pajaknya juga berubah, PBB-nya langsung berubah. Ini mungkin butuh waktu, tapi kita punya komitmen dengan kantor BPN bagaimana bisa melayani secepatnya, secara akurat, terintegrasi, terpercaya dan berkeadilan,” ungkapnya.

Integrasi data tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dalam proses BPHTB, terutama ketika terdapat perbedaan antara nilai transaksi dan nilai tanah sehingga diperlukan peninjauan maupun pemeriksaan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Heru Muljanto mengatakan terdapat tujuh layanan prioritas yang menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, target penyelesaian layanan peralihan hak maksimal 10 hari kerja dibagi berdasarkan tahapan dan kewenangan masing-masing instansi. Pemerintah daerah memiliki alokasi waktu tiga hari, dilanjutkan dua hari untuk tahapan berikutnya, sedangkan Kantor Pertanahan memiliki waktu lima hari.

“10 hari itu terbagi dari Pemda khususnya tiga hari, kemudian dua hari, dan kemudian untuk Kantor Pertanahan lima hari,” kata Heru.

Menurut Heru, pembagian waktu tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai durasi proses pengurusan pertanahan.

“Tujuannya untuk mendekatkan kepada masyarakat dan melayani masyarakat,” katanya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network