BLORA, iNewsPantura.id – Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora melakukan penertiban lapak para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban ini berlangsung di lokasi eks Pasar Blora dan melibatkan 14 personel.
Dalam aksi ini, petugas mengangkut sejumlah lapak yang ditinggalkan oleh para pedagang, yang tidak berada di lokasi saat penertiban dilakukan.
Menurut Yugo Wahyudi, Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, para pedagang sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan imbauan, namun tidak diindahkan.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, dan tertib. Kami ingin semua terlihat rapi,” terang Yugo, Rabu 16 April 2025.
Ia menambahkan bahwa penertiban PKL akan dijadwalkan selama dua minggu, mulai dari tanggal 14 hingga 26 April 2025.
Aksi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang akan pentingnya mematuhi peraturan daerah demi kenyamanan dan ketertiban bersama
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait