SEMARANG, iNewsPantura.id – Sidang perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (19/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dalam persidangan. Mereka yakni Sugiyono alias Yoyong, Kepala Desa Tambakharjo, Kecamatan Pati; Heri Prasetyo, Kepala Desa Jepatlor, Kecamatan Tayu; Imam Solikin, Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; Sisman, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama.
Tiga saksi di antaranya mengaku pernah bertemu langsung dengan Sudewo untuk membahas proses pengisian perangkat desa. Pertemuan berlangsung di Pendopo Bupati setelah para kepala desa datang atas inisiatif sendiri untuk mengajukan sejumlah program di desa masing-masing.
Dalam pertemuan itu, para kepala desa juga menanyakan mengenai pengisian perangkat desa. Pertemuan tersebut disebut atas ajakan Abdul Suyono, mantan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
"Kami tidak dipanggil, tapi inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu beliau bilang tidak ada karena belum ada pengajuan siltap (penghasilan tetap)," kata Sudiyono dalam persidangan.
Sekitar dua pekan kemudian, para kepala desa kembali menemui Sudewo. Dalam pertemuan tersebut, Sudewo disebut menyampaikan telah berkoordinasi dengan DPRD terkait rencana pengisian perangkat desa.
"Waktu itu bilang sudah koordinasi dengan DPRD, apabila ada pengisian diizinkan. Tapi budget Silpa hanya enam bulan," ujarnya.
Saksi Tegaskan Tak Ada Perintah Tarik Uang
Penasihat hukum Sudewo, Yupen Hadi, kemudian menanyakan apakah pernah ada arahan atau perintah dari Sudewo terkait penarikan tarif kepada calon perangkat desa.
Para saksi menjawab tegas bahwa tidak pernah ada perintah tersebut.
"Tidak ada," jawab para saksi secara bersamaan.
Yupen kembali mengonfirmasi apakah pernah ada ancaman bahwa desa yang tidak mengumpulkan uang tidak akan diperbolehkan mengikuti proses pengisian perangkat desa.
"Tidak ada, hanya mengizinkan pengisian perangkat desa," jawab Sudiyono.
Menurut keterangan saksi, setelah mendapat informasi bahwa pengisian perangkat desa diperbolehkan, para kepala desa kemudian menyampaikannya kepada pihak lain.
Para kepala desa selanjutnya menggelar pertemuan di rumah Abdul Suyono. Dalam pertemuan tersebut, delapan kepala desa disebut sepakat menentukan sendiri nominal uang yang akan dikumpulkan.
"Ada arahan dari bupati angkanya sekian?" tanya Yupen.
"Tidak ada sama sekali," jawab saksi.
Dalam pertemuan itu, sejumlah kepala desa bahkan keberatan dengan nominal yang diusulkan, yakni Rp125 juta hingga Rp150 juta. Keberatan muncul karena kemampuan setiap desa berbeda, termasuk terkait ketersediaan bengkok atau tanah kas desa.
"Saya sendiri yang termasuk keberatan karena terlalu tinggi tarifnya," kata Sudiyono.
Uang Disebut untuk Operasional Seleksi
Yupen kemudian menanyakan apakah uang tersebut digunakan untuk menjamin kelulusan calon perangkat desa yang membayar.
Sudiyono mengatakan kelulusan tidak dapat dipastikan karena proses seleksi menggunakan sistem computer assisted test (CAT).
"Kalau lulus belum tentu, Pak. Kalau CAT kan transparansi. Tapi ada penambahan 20 persen untuk nilai di luar nilai CAT bagi yang mengabdi di desa," ujarnya.
Sepengetahuan Sudiyono, uang tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan operasional panitia, pihak ketiga, hingga biaya pelantikan. Pelaksanaan proses pengisian perangkat desa dilakukan di masing-masing desa.
Rencana pengumpulan uang tersebut kemudian dibatalkan pada awal Januari 2026 setelah sejumlah kepala desa menyampaikan keberatan. Di sisi lain, rencana tersebut juga disebut telah terendus KPK.
Usai persidangan, Yupen menegaskan bahwa tarif tersebut bukan berasal dari perintah Sudewo.
“Bukan perintah Sudewo dan bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif,” ujarnya.
Menurut Yupen, keputusan para kepala desa untuk menghentikan pengumpulan uang secara mandiri menjadi salah satu indikasi bahwa kegiatan tersebut bukan instruksi Sudewo.
“Kalau memang perintah Pak Sudewo atau perintah Bupati, kok mereka bisa membatalkan sendiri?” katanya.
Sudewo: Uang Bukan untuk Dirinya
Usai persidangan, Sudewo juga menyampaikan kesimpulan serupa. Ia mengklaim seluruh saksi yang diperiksa tidak pernah mendengar dirinya berbicara mengenai uang dalam proses pengisian perangkat desa.
“Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang. Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang,” kata Sudewo.
Sudewo menyebut praktik pengisian perangkat desa dengan menggunakan uang merupakan tradisi pada masa bupati sebelumnya, salah satunya Bupati Pati Hariyanto.
Untuk proses pengisian perangkat desa pada 2026, Sudewo menegaskan tidak pernah memberikan arahan terkait uang.
Ia juga mengungkap adanya pertemuan delapan kepala desa di rumah Sudiyono yang membahas penghentian pengumpulan uang. Keputusan tersebut disebut muncul setelah adanya arahan dari tokoh bernama Mudasir yang mengingatkan bahwa penggunaan uang dapat membuat bupati tidak berkenan.
Namun, menurut Sudewo, pengumpulan uang di Kecamatan Jaken tetap berlangsung atas inisiatif Sumarjiono.
“Itu murni inisiatif Pak Sumarjiono sendiri,” tegasnya.
Sudewo kembali menekankan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan desa. Adapun uang yang disebut dalam persidangan, menurutnya, digunakan untuk kebutuhan operasional proses seleksi.
“Uang tersebut untuk operasional desa. Untuk pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, verifikasi pendaftaran, jasa perguruan tinggi, kemudian untuk seremonial pelantikan,” ujarnya.
Ia menegaskan uang tersebut bukan untuk dirinya maupun camat.
Sudewo juga membantah sejumlah keterangan yang menurutnya disampaikan secara tidak utuh dalam persidangan. Meski demikian, ia mengaku optimistis menghadapi perkara yang menjeratnya.
“Clear dan clear. Insyaallah Pati bebas. Pati Kota Bebas,” ucap Sudewo.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
