SEMARANG, iNewsPantura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel 22 kamar Rusun Kudu, Kecamatan Genuk, pada Rabu (19/8/2026). Penyegelan dilakukan karena penghuni belum menyelesaikan tunggakan pembayaran sewa meski telah melalui sejumlah tahapan penagihan.
Satpol PP sebelumnya menargetkan penyegelan terhadap 30 kamar. Namun, saat petugas datang ke lokasi, delapan penghuni memilih melunasi tunggakan di tempat sehingga tidak jadi disegel dan tetap diperbolehkan menempati kamar.
Sementara itu, 22 kamar lainnya disegel menggunakan gembok dan ditempeli stiker pemberitahuan penyegelan.
“Ya, tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa.
Marthen menjelaskan, penyegelan merupakan tahapan terakhir setelah penghuni mendapat kesempatan menyelesaikan kewajibannya. Sebelumnya, telah dilakukan klarifikasi, pembuatan surat pernyataan dari penghuni, serta pemberitahuan penyegelan sebanyak tiga kali.
“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ujarnya.
Meski telah disegel, penghuni masih diberi kesempatan untuk kembali menempati kamar dengan syarat melunasi seluruh tunggakan dalam waktu dua hari.
Hal itu sesuai petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
“Perjanjiannya dalam dua hari ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 3 Agustus 2026, Satpol PP Kota Semarang juga telah memanggil 62 penghuni Rusun Kudu. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tunggakan sewa yang tercatat sejak 2024 hingga 2026 dengan total mencapai sekitar Rp78 juta.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
