KUDUS, iNewsPantura.id -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian 31 unit iPhone dari sebuah konter HP di Kecamatan Kudus. Kejadian terungkap pada Minggu pagi, 4 Mei 2025, saat karyawan mendapati brankas terbuka dan puluhan ponsel raib.
Pelaku berinisial BCN (22), warga Cibinong, Bogor, merupakan mantan teknisi toko yang masih menyimpan kunci ganda. Ia memanfaatkannya untuk masuk ke toko, membuka brankas, mencuri ponsel, dan mereset sistem CCTV guna menghilangkan jejak.
Keesokan harinya, karyawan melaporkan kejadian ke Polres Kudus. Kerugian ditaksir mencapai Rp269,8 juta.
Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk di lokasi, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Rabu dini hari, 7 Mei 2025, bersama seluruh barang bukti.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari tiga hari.
“Ini bukti komitmen kami menjaga keamanan wilayah. Kami juga mengimbau pelaku usaha agar memperbarui sistem keamanan setelah ada pergantian karyawan,” ujar AKP Danail.
BCN kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait