KUDUS, iNewsPantura.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Kudus menggagalkan pengiriman paket berisi senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,3 meter yang dipesan seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Kudus. Senjata tersebut diamankan sebelum diterima pemesan sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Unit Reserse Kriminal Polsek Kudus melakukan patroli rutin di sejumlah kantor jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Kota Kudus.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah paket mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pihak jasa ekspedisi, paket itu diketahui berisi celurit atau klewang khas Madura dengan panjang sekitar 1,3 meter.
Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga paket tersebut diantarkan kepada pemesannya. Dari hasil penelusuran, diketahui penerima paket merupakan pelajar berinisial NZP (13), siswa kelas VII salah satu MTs di Kabupaten Kudus.
Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan didampingi keluarga. Berdasarkan pengakuan pelajar tersebut, senjata tajam dibeli melalui platform perdagangan elektronik dari penjual di Madura, Jawa Timur, seharga Rp240 ribu pada 18 Juli 2026.
"Yang bersangkutan mengaku membeli celurit tersebut karena tertarik setelah melihat konten di media sosial. Alasannya hanya untuk koleksi atau pajangan di kamar," kata Subkhan.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan aktivitas media sosial milik pelajar tersebut. Hasil sementara menunjukkan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan kelompok tertentu maupun geng remaja.
"Dari hasil pemeriksaan jejak digital pada telepon seluler dan akun media sosial milik yang bersangkutan, sementara ini belum ditemukan indikasi keterlibatan dengan komunitas tertentu maupun kelompok gangster," ujarnya.
Karena pelaku masih berusia 13 tahun, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan. Pelajar tersebut diserahkan kembali kepada keluarga setelah menandatangani surat pernyataan yang turut diketahui oleh orang tua atau wali, pihak sekolah, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sebagai bentuk komitmen pengawasan bersama.
Subkhan mengatakan patroli ke sejumlah jasa pengiriman merupakan bagian dari langkah preventif untuk mengantisipasi peredaran senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan perusahaan jasa pengiriman yang aktif memberikan informasi apabila menemukan paket mencurigakan.
"Kami mengapresiasi kerja sama seluruh jasa pengiriman di wilayah Kudus. Sinergi ini sangat membantu dalam mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini," katanya.
Ia juga mengimbau orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi belanja daring.
"Perhatikan pergaulan maupun aktivitas digital anak-anak. Pendampingan dari keluarga dan sekolah sangat penting agar mereka tidak terpengaruh konten yang berpotensi mendorong perilaku menyimpang maupun tindakan yang melanggar hukum," ujar Subkhan.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
