PURWOREJO, iNewsPantura.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo melaksanakan gelar perkara terkait lima kasus dugaan tindak pidana premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo, Senin (tanggal sesuai kegiatan).
Gelar perkara ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan proses hukum untuk menentukan kelanjutan penanganan perkara, apakah layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak. Kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi dan profesionalisme Satreskrim dalam menangani kasus-kasus yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme yang meresahkan, baik di tempat umum, fasilitas publik, maupun sektor usaha masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) maupun aksi premanisme. Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau kepada petugas kami yang sedang bertugas di lapangan,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Purworejo dalam menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat serta mendukung penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait