Kepemilikan KIA di Kudus Capai 80 Persen, Disdukcapil Usulkan Menjadi Syarat Masuk Sekolah

Nur Choiruddin
Kepemilikan KIA di Kudus Capai 80 Persen, Disdukcapil Usulkan Menjadi Syarat Masuk Sekolah. Foto : iNews / Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menggenjot kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Hingga kini, capaian kepemilikan KIA telah mencapai 80 persen dari total sekitar 225 ribu anak yang wajib memiliki kartu tersebut.

Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, menjelaskan bahwa KIA sangat penting sebagai data diri resmi bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun. "Kalau sudah 17 tahun ke atas, baru menggunakan KTP. Tapi untuk anak-anak, KIA itu sangat diperlukan. Dan untuk mendapatkannya gratis," ujarnya.

Menurut Eko, KIA memiliki banyak manfaat praktis. Di antaranya dapat digunakan saat anak bepergian menggunakan pesawat, serta menjadi dokumen pendukung untuk mendaftar ke sekolah. "Kami sedang menjajaki kerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) agar KIA bisa menjadi bagian dari persyaratan administratif dalam dunia pendidikan. Semisal untuk proses pendaftaran tahun ajaran baru,” tambahnya.

Disdukcapil berencana dan tengah mengupayakan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) agar KIA bisa dijadikan syarat identitas saat pendaftaran sekolah. Selama ini, orang tua masih harus melampirkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), hingga KTP orang tua saat mendaftarkan anak. Dokumen itu semua sudah include di dalam KIA.

"Tujuan kami adalah menyederhanakan proses administrasi bagi masyarakat. Cukup dengan membawa KIA, maka data anak sudah terwakili. Dasar hukumnya sedang kami siapkan melalui revisi Perbup," lanjut Eko.

Dengan regulasi baru ini, Pemkab Kudus berharap semakin banyak anak memiliki KIA dan dapat merasakan manfaat langsung dari tertib administrasi kependudukan sejak dini.

Sementara itu, kepala dinas pendidikan kepemudaan dan olahraga, Harjuna Widada, saat dikonfirmasi mengatakan, sarat masuk sekolah pihaknya mengacu pada peraturan menteri. “Untuk tahun ajaran baru saat ini, misalnya, kami mengacunya pada  Permendikdasmen nomor 3 Tahun 2025, dimana syarat mendaftar SD itu menggunakan KK saja. Tapi KIA ini ide bagus. Akan kami usulkan ke kementrian nanti. Kementrian selalu membuka dan menerima masukan dari daerah-daerah untuk hal-hal seperti ini,” terang Harjuna.

Selain itu, saat ini pihak Dukcapil juga tengah melakukan persiapan untuk membuat kesepakatan tempat rekreasi Taman Kiyai Langgeng Magelang, dimana pemilik KIA kabuaten Kudus akan mendapatkan diskon 20 persen untuk tiket masuk lokasi. “Minggu depan kami akan berangkat ke Magelang untuk melakukan hal ini,” terang Tulus.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network