BANYUMAS, iNewsPantura.id - Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Karsono alias Sower akhirnya mengambil langkah tegas terhadap sembilan perangkat desanya yang dinilai membandel dan tidak patuh terhadap pembinaan pemerintahan desa. Pada Rabu, 24 Desember 2025, Karsono resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3.
SP 3 tersebut dikeluarkan setelah sembilan perangkat desa tersebut mangkir dari undangan pembinaan yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025 lalu. Pembinaan itu sendiri dilaksanakan atas arahan langsung Camat Wangon sebagai upaya penegakan disiplin dan tata kelola pemerintahan desa.
Sebelumnya, Kepala Desa Karsono telah melayangkan SP 1 dan SP 2 sekitar dua pekan lalu. Surat peringatan itu dikeluarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap kedisiplinan, loyalitas, serta kewajiban pelaporan kinerja perangkat desa sejak tahun 2019 hingga akhir 2025. Namun, upaya tersebut dinilai tidak diindahkan.
"Namun mereka tetap saja tidak menghiraukan surat peringatan yang kami keluarkan, baik sejak SP 1, SP 2, maupun undangan pembinaan perangkat desa. Sehingga kami perlu mengeluarkan SP 3," tegas Karsono kepada wartawan.
Adapun sembilan perangkat desa yang menerima SP 3 tersebut masing-masing adalah Agus Subarno selaku Kepala Urusan Perencanaan, Ahmad Saefudin (Kepala Dusun 5), Dedi Fitrianto (Kepala Dusun 3), Edi Susilo (Sekretaris Desa), Ratini (Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha), Sodikin (Kepala Dusun 2), Rizki Maria Ulfah (Kepala Urusan Keuangan), Nova Andrianto (Kepala Seksi Pelayanan), serta Jaril (Kepala Seksi Pemerintahan).
Kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa penerbitan SP 3 merupakan langkah sah dan konstitusional dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berwibawa.
"SP 3 dikeluarkan sebagai upaya penegakan sistem pemerintahan Desa Klapagading Kulon yang baik. Langkah ini sudah sesuai dengan kewenangan dan tugas kepala desa," tandas Djoko.
Sementara itu, kuasa hukum perangkat desa Klapagading Kulon, Ananto, menyatakan pihaknya tetap memilih bersikap menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan kliennya saat ini fokus pada proses penyelidikan dan hasil audit Inspektorat yang telah diserahkan ke Unit Tipikor Polresta Banyumas.
"Klien kami adalah pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Klapagading Kulon. Untuk persoalan administrasi dan kinerja perangkat desa, kami akan mengikuti aturan serta arahan Camat dan pihak di atasnya," ujar Ananto.
"Kita masih tetap fokus menunggu dan menghormati proses penyelidikan yang sudah selesai serta hasil audit inspektorat yg sdh di serahkan di Unit Tipikor Polresta Banyumas. Karena klien saya adalah sebagai pelapor adanya dugaan tindak pidana korupsi Kades Klapagading Kulon, untuk hal-hal yg lain secara administrasi dan kinerja perangkat desa kita akan mengikuti aturan serta arahan pak camat dan di atasnya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polemik antara kepala desa dan sejumlah perangkatnya masih menyisakan ketegangan, sekaligus menjadi sorotan terkait disiplin dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Banyumas.
Editor : Suryo Sukarno
