Kodim Kudus Tegaskan Disiplin Lalu Lintas, 45 Anggota Urus SIM

Nur Choiruddin
Kodim Kudus Tegaskan Disiplin Lalu Lintas, 45 Anggota Urus SIM. Foto : iNews/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id – Sebanyak 45 anggota Kodim 0722/Kudus mendatangi Mapolres Kudus untuk mengikuti pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C, Senin (27/5/2025). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya internal Kodim untuk memastikan seluruh anggotanya tertib administrasi dan menjadi contoh disiplin berlalu lintas di tengah masyarakat.

Komandan Kodim 0722/Kudus, Letkol Inf Hermawan Setya Budi, melalui Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor Inf Muhlisin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan dan pemeriksaan berkala terhadap personel, termasuk dalam hal kelengkapan surat-surat berkendara.

“Pemeriksaan administrasi seperti SIM ini adalah bentuk pengawasan rutin kami terhadap anggota. Kami ingin memastikan seluruh prajurit yang mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, memiliki SIM yang masih berlaku dan sah secara hukum,” terang Mayor Mukhlisin.

Selain pemeriksaan SIM, Kodim juga menekankan kelengkapan kendaraan lainnya seperti penggunaan helm standar, kelengkapan surat kendaraan, serta kondisi kendaraan yang laik jalan. Hal ini menurutnya penting agar prajurit TNI tidak hanya patuh aturan, tetapi juga mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal disiplin berlalu lintas.

“Anggota TNI bukan berarti kebal hukum. Mereka juga harus patuh aturan, termasuk memiliki SIM. Jangan sampai ada yang mengendarai kendaraan tanpa izin resmi. Ini adalah komitmen kami untuk menanamkan kedisiplinan sejak dari dalam,” tegasnya.

Kegiatan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu. Pelayanan dilakukan dengan sistem terjadwal untuk menghindari antrean dan menjaga kelancaran pelayanan di Satlantas Polres Kudus.

Mayor Mukhlisin menambahkan, jika ada anggota yang tidak menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan diberikan sanksi internal sebagai bentuk penegakan disiplin.

“Kami ingin memastikan semua anggota taat aturan. Bila ada yang tidak menyelesaikan proses SIM ini dalam waktu tiga hari tanpa alasan yang sah, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan di lingkungan Kodim,” pungkasnya.

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Polres Kudus, yang menyambut baik kolaborasi antarinstansi dalam mendukung ketertiban berlalu lintas. Melalui kegiatan ini, sinergi antara TNI dan Polri dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas kembali ditegaskan. 

Diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam mematuhi aturan dan keselamatan berkendara.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network