SEMARANG -iNewsPantura.id- Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia di bawah jembatan Kaligarang, Semarang Selatan, yang terjadi pada Selasa (10/6/2025).
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dengan cepat berkat kerja sigap tim Subnit 1 Unit V Resmob setelah menerima laporan dari istri korban.
“Kami menerima laporan pada sore hari, dan langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, dua tersangka berhasil diamankan di wilayah Banyumanik, hanya beberapa jam setelah kejadian,” ungkap Kompol Agung, Rabu (11/6).
Peristiwa bermula pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban bersama istri dan sejumlah temannya, termasuk dua tersangka, diketahui sedang menenggak minuman keras di bawah Jembatan Kaligarang, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan.
Istri korban, Reni (24), yang juga menjadi pelapor, meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk membeli minuman. Ketika kembali sejam kemudian, ia mendapati suaminya telah meninggal dunia di sungai dengan luka parah di bagian kepala dan wajah.
“Diduga korban dalam keadaan mabuk sempat menantang berkelahi, lalu dianiaya bersams oleh kedua tersangka menggunakan tangan kosong. Setelah tak berdaya, korban diseret dan diceburkan ke sungai,” jelas Kompol Agung.
Hasil pemeriksaan sementara dari tim forensik menunjukkan korban atas nama Feri (32) warga kelurahan Bongsari, mengalami luka berat di bagian kepala, termasuk tiga patah tulang tengkorak serta kerusakan fatal pada wajah, yang menyebabkan pendarahan otak hingga kematian.
Tersangka pertama, Bambang Tristiyanto alias Yanto (32), merupakan seorang buruh asal Magelang yang saat ini tinggal di kos kawasan Pusponjolo Selatan, Semarang Barat. Sementara itu, tersangka kedua, Muhammad Adi Ramadhan alias Adi (28), adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Ngemplak Simongan, Semarang Barat. Keduanya telah ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Jalan Durian, Kecamatan Banyumanik, pada Selasa pukul 23.00 WIB, di hari yang sama dengan kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah kaos warna kuning, satu buah topi hitam bertuliskan ‘Adidas’, satu unit sepeda motor Yamaha Alfa warna biru tanpa nomor polisi, serta satu buah celana pendek motif kotak-kotak warna abu-abu yang digunakan oleh para tersangka saat kejadian.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini menjadi prioritas kami. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan,” tutup Kompol Agung.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait