Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Janin Hasil Aborsi di Kawasan Industri Candi Semarang

Wisnu Wardhana
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Janin Hasil Aborsi di Kawasan Industri Candi Semarang. Foto : iNewsPantura.id / Wisnu W

SEMARANG, iNewsPantura.id – Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembuangan janin bayi hasil aborsi yang dilakukan sepasang kekasih di Kawasan Industri Candi (KIC), Kota Semarang.

Janin berusia sekitar 5–6 bulan itu ditemukan terkubur di lahan kosong parkiran bus karyawan PT Ganesha Tirta Raharja, Blok 5A, Jalan Gatot Subroto, Ngaliyan, pada Senin (25/8/2025).

Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan petugas keamanan yang mencurigai gerak-gerik pasangan pria dan wanita pada malam sebelumnya. Kecurigaan tersebut berujung pada penemuan gundukan tanah mencurigakan. Setelah digali bersama polisi, ditemukan janin yang sudah tidak bernyawa.

“Awalnya security melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dicek pagi harinya, ditemukan gundukan tanah. Polisi bersama warga kemudian menggali, dan ternyata berisi janin,” jelas AKP Aliet, Rabu (3/9/2025).

Hasil penyelidikan mengarah pada FWS (22) dan MNR (24), pasangan kekasih yang tinggal di kos wilayah Ngaliyan. FWS diketahui mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli MNR secara daring. Janin kemudian lahir dalam kondisi tidak bernyawa pada Minggu (24/8/2025).

Kedua pelaku lalu membungkus janin dengan pakaian, membawa menggunakan sepeda motor, dan menguburkannya di kawasan industri. Polisi menangkap FWS pada Senin (1/9/2025) malam di rumah kosnya, sedangkan MNR diamankan tak lama kemudian di depan sebuah warung di Ngaliyan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat merah, pakaian yang dipakai saat kejadian, serta cangkul untuk mengubur janin.

Kapolsek menegaskan kasus ini masih dalam penyidikan. “Pelaku akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan praktik aborsi ilegal karena berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network