PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri Pekalongan mengamankan Rp 1,27 miliar kerugian negara dari kasus korupsi pupuk bersubsidi di wilayah Pekalongan yang telah berstatus hukum tetap
Mafia pupuk bersubsidi dengan terdakwa Muhammad Yahya Fauzy warga Desa / Kecamatan Kesesi Pekalonga, dalam persidangan di pengadilan Tipikor Semarang divonis 1 tahun kurungan penjara. Selain itu terdakwa wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,27 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari , menyampaikan perkara tindak pidana korupsi di tahun 2022 yang sudah inkrah yaitu perkara pupuk bersubsidi. “ Kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa secara keseluruhan sebesar Rp 1,27 Miliar. Yang pada saat ini disimpan atau dititipkan di rekening RPL Kejari Kabupaten Pekalongan untuk selanjutnya kami setorkan ke kas negara, ” jelas Kajari Feni Nilasari, Senin (06/02/2023)
Pasal yang terbukti yaitu pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A,B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait