Pemalang, Pantura.iNews.id - Laskar Patih Sampun (LPS) temukan sejumlah dugaan pelanggaran program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Pemalang. Mereka menyebut Dinsos sebagai pengawas dalam hal ini mandul.
Koordinator LPS, Andi Rustono, memaparkan, dugaan pelanggaran itu di antaranya agen BNI 46 / E Warong melakukan pemaketan komoditi dengan jenis bahan pangan serta jumlah yang ditentukan sepihak oleh agen.
“Kemudian, mereka tidak memberikan kesempatan KPM untuk menentukan bahan pangan yang dibutuhkan,” tutur Andi, Minggu 29 Agustus 2021.
Selain itu dalam pantauan LPS, diduga nominal komoditi yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan nominal Rp 200 ribu, kualitasnya pun minim.
“Paling sering terjadi di Kecamatan Taman. Komoditinya daging 0,25 kilogram, beras 10 kilogram, dan telur 0,5 kilogram, itu ternyata di-rinci hanya Rp 134.000 ribu,” ungkap Andi.
Masih di Kecamatan Taman, kata Andi, pencairan untuk tahap ke-tiga (Juli, Agustus,September) KPM hanya mendapatkan 3 bahan pangan seperti beras, telur dan daging, itu pun diduga tak sesuai nominal Rp 200 ribu.
“Terus masih banyak Agen BNI 46 yang tidak mempunyai toko masih saja bisa menyalurkan.” jelas Andi.
Agen BNI 46 ini pun, kata Andi, banyak yang tidak memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC) dan biasa meminjam mesin EDC ini ke agen BNI lainnya.
“Lah Dinsos ini ke mana? mereka kan sebagai pengawas, kok ada yang semacam ini. Kalau begini artinya Dinsos sebagai pengawas itu mandul,” tegas Andi.
Andi menuturkan, rencananya Laskar Patih Sampun bakal beraudiensi dengan Dinas Sosial Pemalang mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Menanggapi itu, Kabid Sosial Dinsos Pemalang, Supadi, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran dalam program BPNT ini.
“Senin besok agen, BNI, TKSK, pendamping PKH, Bumdesma, dan timkor kecamatan dipanggil Kepala Dinsos,” kata Supadi.
Hingga berita ini diunggah, Minggu 29 Agustus 2021, sudah mencoba menghubungi Fajar, salah satu agen BPNT Kecamatan Taman untuk menanyakan hal itu, namun enggan memberi komentar.
Editor : Amin Nurrokhman
Artikel Terkait