PEKALONGAN, iNewsPantura.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan kembali menggelar kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan ketidakpatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Tugu 0 Km Kajen, Jumat (25/7/2025), dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025.
Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Satlantas Polres Pekalongan, UPPD Samsat, BPKAD, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan. Masyarakat yang terjaring karena menunggak pajak kendaraan bisa langsung membayar di lokasi melalui layanan Samsat keliling.
Dalam kegiatan ini, petugas menindak 20 pelanggaran dengan rincian barang bukti yang disita antara lain:
3 buah SIM,
10 buah STNK,
5 unit sepeda motor (SPM), dan
2 unit kendaraan bermotor roda empat (KBM).
Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, S.H, menegaskan bahwa operasi ini bersifat edukatif sekaligus penegakan hukum.
“Penindakan ini sebagai bentuk edukasi tegas agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menunda kewajiban membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Rony menambahkan, kegiatan semacam ini akan terus digelar secara berkala. Pendekatan yang dilakukan bersifat preventif dan represif, untuk menumbuhkan budaya tertib lalu lintas.
Selain menindak pelanggaran, operasi ini juga menjadi ajang sosialisasi pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Petugas Samsat turut melayani pembayaran pajak kendaraan langsung di tempat bagi warga yang kedapatan menunggak.
Kolaborasi lintas sektor ini, menurut Rony, memperkuat upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan berkendara.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah bagian dari kontribusi langsung untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Dengan hadirnya penindakan langsung di lapangan disertai layanan Samsat keliling, Satlantas berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban pajak kendaraan terus meningkat.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait