Kejari Kendal Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana, ada Ganja dan Sabu

Eddhie Prayitno
Kejari Kendal musnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah inkracht. dokumen

KENDAL.iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 120 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan pemusnahan yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 75,52887 gram sabu, 13,46093 gram ganja, 32,95 gram tembakau sintetis, serta 36.251,5 butir pil berbagai jenis. Selain itu, pakaian, senjata tajam, dan berbagai benda-benda kejahatan lainnya juga dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Kendal dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga tersebut dalam menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak November 2024 hingga Juli 2025.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kendal, Dr. Risky Fani Ardhiansyah, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 120 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kendal.

“Perkara tersebut meliputi narkotika 24 perkara, psikotropika dan kesehatan 23 perkara, perlindungan anak 21 perkara, perjudian 13 perkara, serta 39 perkara lainnya seperti ITE, penggelapan, pencurian, dan kepemilikan obat mercon,” ungkap Risky.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Kejari Kendal dalam menyelesaikan setiap proses hukum hingga tuntas.

“Kami ingin proses hukum berjalan tuntas sejak awal hingga akhir dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Kendal dalam meningkatkan transparansi penanganan barang bukti serta memperkuat akuntabilitas publik terhadap penegakan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini juga menjadi bentuk keterbukaan kami kepada publik dan wujud sinergi antarinstansi penegak hukum dalam memerangi kriminalitas di Kabupaten Kendal,” pungkas Lila.

Acara pemusnahan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Pengadilan Negeri Kendal Eva Meita Theodora Pasaribu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal Hisam Wibowo, Kasi Pidana Umum Kejari Kendal Fandi Ilham, serta perwakilan dari Satresnarkoba Polres Kendal dan BNN Kabupaten Kendal.

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network