KENDAL,iNewsPantura.id - Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terjadi di Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Pelaku, Muhammad Hariz Yoga Ernawa (27), mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa muak dengan keberadaan ODGJ di sekitar tempat tinggal dan tempat kerjanya.
Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, menjelaskan bahwa pengakuan pelaku diperoleh saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Hariz mengaku sudah lama merasa terganggu dengan banyaknya ODGJ yang berkeliaran di wilayah Weleri.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, kami tanyakan motif dia nekat membunuh orang dengan gangguan jiwa. Tersangka mengaku muak karena makin banyaknya ODGJ di Kecamatan Weleri,” ujar Rasban, Jumat (1/8/2025).
Karena rasa jengkel yang menumpuk, lanjut Rasban, Hariz membawa sebilah pisau dari tempat kerjanya pada Senin (28/7/2025) dan berkeliling mencari ODGJ di sekitar RTH Weleri hingga ke jalanan. Saat melihat korban sedang berjalan kaki, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan melakukan penyerangan brutal.
“Tersangka menusuk korban di bagian perut, dada, dan punggung beberapa kali. Ia tidak ingat jumlah pasti tusukan, namun menyebut melakukannya berkali-kali tanpa ada perlawanan dari korban,” jelasnya.
Setelah kejadian, Hariz melarikan diri dan sempat membuang pisau yang digunakan untuk membunuh di pinggir jalan raya, sekitar 200 meter dari lokasi kejadian, tepat di depan sebuah warung bakso.
“Habis menusuk korban, dia kabur dan buang pisaunya. Lalu melarikan diri ke arah Jogja melalui Sukorejo, Temanggung, dan Magelang,” tambah Rasban.
Sesampainya di Jogja, pelaku sempat berkeliling tanpa tujuan, bahkan mengaku sempat ke Pantai Parangtritis. Namun, keesokan harinya, ia memutuskan kabur ke Semarang dan bersembunyi di rumah pamannya di daerah Kampung Pelangi, Wonosari, Semarang Selatan.
Tim Resmob Polres Kendal berhasil menangkap Hariz pada Rabu siang (30/7/2025), kurang dari 48 jam setelah kejadian. Saat ditangkap, Hariz mengakui seluruh perbuatannya dan menjelaskan kronologi pembunuhan secara runtut.
“Dari pemeriksaan sementara, kondisi kejiwaan tersangka normal. Ia dapat menceritakan kejadian dari awal hingga akhir dengan jelas,” kata Rasban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, Hariz dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Rasban.
Editor : Eddie Prayitno
Artikel Terkait