Popularitas K- Tato Terancam! Korea Selatan Resmi Larang Tato

Nanang Sulaeman
Korea Selatan Resmi Larang Tato, Dendanya Setengah Miliar (Foto: Freepic)

SEOUL - Larangan tato di Korea Selatan resmi diumumkan Mahkamah Konstitusi di Seoul pada Kamis (31/3/2022), denda bagi pelanggarnya hingga 50 juta won (sekira Rp590 juta) dan hukuman penjara.

Budaya mentato tubuh ada tersebar di berbagai negara di dunia,  namun, di Korea Selatan kegiatan memiliki tato dan mentato tubuh seseorang harus dihadapkan dengan beberapa aturan.

mengukuhkan negara itu sebagai satu-satunya negara maju yang tidak mengizinkan siapa pun kecuali profesional medis untuk melakukan prosedur tersebut.

Seniman tato mencemooh keputusan tersebut, menyebutnya sebagai kemunduran dan kurang pemahaman budaya.

Popularitas "K-tato" telah melonjak di dalam dan luar negeri dalam beberapa tahun terakhir berkat desain garis halus, detail halus, dan penggunaan warna berani.

Meski tato biasanya ditutup-tutupi di televisi, banyak selebriti Korea, termasuk anggota band K-pop, memamerkannya di media sosial.

Terlepas dari larangan selama beberapa dekade, Korea Selatan memiliki hampir 50.000 seniman tato. Mereka mengambil risiko penggerebekan polisi dan penuntutan karena mempraktikkan usaha mereka.

Pelanggaran terhadap larangan tato dapat dihukum dengan denda hingga 50 juta won (sekira Rp590 juta) dan hukuman penjara, biasanya dua tahun, meskipun undang-undang tersebut memberikan hukuman seumur hidup.

Asosiasi tato telah memulai serangkaian tindakan pengadilan sejak 2017 menantang undang-undang tersebut, dengan mengatakan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak mereka untuk terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Dengan suara 5 berbanding 4, Mahkamah Konstitusi pada Kamis memutuskan bahwa undang-undang itu konstitusional. Mereka menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa tato membawa potensi efek samping dan masalah keamanan.

"Keterbatasan pengetahuan dan keterampilan medis yang terlibat dalam tato tidak dapat memastikan tingkat perawatan yang dapat diberikan oleh para profesional medis, perawatan yang mungkin diperlukan sebelum atau sesudah prosedur," kata putusan itu sebagaimana dilansir Reuters.

Sebuah serikat dari 650 seniman tato mengeluarkan pernyataan mengutuk keputusan tersebut, menyebutnya "kemunduran" dan "tidak berarti".


"Pengadilan masih berjalan dengan empat kaki ketika semua warga berjalan tegak," kata Kim Do-yoon, ketua serikat pekerja, seorang ahli tato terkenal yang lebih dikenal sebagai Doy.

Kim mengatakan pengadilan telah gagal untuk maju sejak keputusan Mahkamah Agung 1992 yang mengikuti putusan Jepang yang menetapkan bahwa tato adalah aktivitas medis, meskipun pengadilan Jepang sejak itu membatalkan putusan itu.
Kim Sho-yun, wakil presiden Federasi Tato Korea, juga mengkritik keputusan terbaru, dengan mengatakan undang-undang saat ini "omong kosong" terutama mengingat pasar tato negara yang berkembang dan status global yang meningkat.

"Mengapa mereka bersikeras bahwa tato adalah prosedur medis padahal dokter tidak bisa dan tidak melakukan itu?," katanya sambil menangis pada konferensi pers di depan gedung pengadilan. Dia bersumpah untuk melanjutkan perjuangan agar tato bisa legal di Korea Selatan.

Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar warga Korea Selatan mendukung legalisasi tato, tetapi asosiasi medis menentangnya, dengan mengatakan penggunaan jarum adalah prosedur invasif yang dapat merusak tubuh.

Presiden terpilih Yoon Suk-yeol menyatakan dukungannya sebelum pemilihan bulan ini untuk melegalkan apa yang disebut tato kosmetik, yang semi permanen dan populer untuk mempercantik alis, garis mata dan garis rambut.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network