SEMARANG, iNewsPantura.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memeriksa Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid.
Pemeriksaan Gus Yazid ini sebagai saks dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kerugian dalam kasus ini sekitar Rp237 miliar.
Disela pemeriksaan di Semarang, Rabu, Gus Yazid membenarkan pemeriksaan berkaitan dengan penerimaan uang yang tidak diketahui asalnya itu.Namun Gus Yazid mengakui ia menerima uang tersebut.
"Saya terima uang, tapi tidak tahu asal usulnya dari mana," kata Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Rahman Basyaiban tersebut.
Gus Yazid menyebut uang yang diterimanya dalam beberapa tahap tersebut mencapai Rp18 miliar.
Ia mengatakan uang tersebut berasal dari seseorang bernama Andi yang mengaku sebagai sebagai direktur sebuah perusahaan perkebunan.Ia mengaku mengenalnya melalui telepon.
"Kenal 2023 lewat telpon, meminta doa agar segala urusan dilancarkan," katanya.
Seluruh uang itu, lanjut dia, digunakan untuk kegiatan sosial pengobatan gratis, termasuk digelar di berbagai Kodim dan Kodam
"Semau saya lakukan (pengobatan gratis) atas nama Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto), kan aya memang timnya Pak Prabowo," katanya.
Meski demikian, Gus Yazid tidak tahu asal uang yang diterimanya secara tunai tersebut.
Menurut dia, terdapat tanda terima terhadap seluruh uang yang diterimanya itu, termasuk untuk penggunannya
"Saya siap diaudit, jangan saya yang jadi bulan-bulanan. Kalau mau bersih-bersih jangan sepihak, jangan setengah-setengah," tambahnya.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya membenarkan pemeriksaan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah yang merugikan negara ratusan miliar itu.
"Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan TPPU," katanya.
Namun, Lukas belum bisa menjelaskan secara detil materi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
Dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut bermula saat PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun Sari Antan.Tanah seluas 700 ha dibeli dan telah dibayar lunas oleh PT Cilacap Segara Artha pada tahun 2023 hingga 2024.
Namun atas pembelian tersebut, PT CSA tidak dapat menguasai tanah yang sudah dibayar lunas itu.
Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH; mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM; serta Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait