SEMARANG, iNewsPantura.id – Kasus Mansion Karaoke Semarang berlanjut.Setelah ditetapkan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jateng, Bambang Raya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk diproses Sidang,Jumat (15/8/2025)
Bambang Raya diduga terlibat dalam kasus pornografi di Mansion Karaoke Semarang ini menyusul tersangka lainnya Mami Uthe, yang sudah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Bambang Raya yang juga pimpinan salah saru partai politik ini, dibawa keluar dari Mako Ditreskrimum Polda Jateng dengan dikawal anggota kepolisian sekitar pukul 10.15 wib. Kemudian, ia dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Semarang. Dengan mengenakan topi,Bambang Raya hanya menundukkan kepala ketika dibawa masuk ke dalam mobil kepolisian.
Sebelum di dalam Mako Dirreskrimum Polda Jateng, Bambang Raya juga telah menjalani cek kesehatan.
Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Dwi Subagyo membenarkan, Bambang Raya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya atas dugaan kasus pornografi di dalam tempat hiburan malam Mansion Karaoke.
"Tersangka BR dari hasil berkas perkara jaksa sudah menyampaikan lengkap dan kita serahkan ke kejaksaan," ungkapnya, Jumat (15/8/2025).
Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, kepolisian masih terus melakukan penanganan kasus dugaan pornografi di Mansion Karaoke.
"Kasus pornografi dengan tersangka atas nama BR bekas sudah P21, dan saat ini dari Ditreskrimum Polda Jateng telah melaksanakan giat tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU," katanya.
"Total tersangka ada tiga BR, Mami U. Keduanya sudah pelimpahan ke JPU. Dan kita masih ada satu lagu penanganan kasus undang-undang pornografi terhadap satu tersangka lagi (YE), masih dalam proses pemberkasan," pungkas Artanto.
Tiga tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 296 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tempat hiburan malam Mansion KTV & Bar Semarang digrebeg Polda Jateng pada 27 Februari 2025. Penggerebegan ini kaitan adanya dugaan pornografi dengan modus menyediakan tarian telanjang alias striptis yang beroperasi ditempat hiburan tersebut.
Hasil pengembangan lain dari kasus ini,petugas masih memeriksa satu orang bernama YE alias Jogres, 36, warga Banyumanik. YE diduga berperan serta dalam menawarkan paketan tarian striptis alias telanjang.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait