KUDUS, iNewsPantura.id -- Hingga Juli 2025, sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus tercatat melakukan pelanggaran disiplin. Mereka telah dijatuhi sanksi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menjelaskan para ASN tersebut berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Pelanggaran yang dilakukan bervariasi, mulai kategori ringan hingga berat. Paling banyak terkait absensi kehadiran. Kami sudah memberikan sanksi dan mengingatkan agar tidak terulang kembali,” kata Putut, Selasa (26/8/2025).
Rinciannya, enam ASN mendapat hukuman disiplin ringan, dua orang dikenai sanksi sedang, dan dua lainnya menerima hukuman berat. Jenis hukuman diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari pekerjaan.
Pada 2024 lalu, kasus serupa juga terjadi. Tercatat ada 10 ASN Kudus yang melanggar disiplin, sembilan di antaranya mendapat sanksi ringan dan satu orang sanksi sedang.
“Hukuman disiplin berat bisa berujung pemberhentian. Karena itu kami terus mengingatkan ASN agar patuh pada aturan,” tegas Putut.
Untuk mencegah pelanggaran, BKPSDM Kudus menggelar Sosialisasi Disiplin dan Kode Etik ASN pada 25–28 Agustus 2025. Sebanyak 650 ASN mengikuti kegiatan ini dengan materi seputar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 Tahun 1990, kode etik ASN, hingga mekanisme penanganan pelanggaran.
Menurut Putut, tingkat kedisiplinan ASN di Kudus secara umum sudah baik. Namun, masih banyak yang belum memahami bahwa aturan disiplin juga berlaku di luar jam kerja.
“Kami berharap ASN semakin sadar aturan, sehingga terhindar dari sanksi. Kalau disiplin terjaga, kinerja meningkat dan pelayanan masyarakat juga lebih baik,” tambahnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait