Serapan APBD Kudus 2025 Baru 55,94 Persen , DPRD Anggap Eksekutif Lambat Eksekusi Program

Nur Choiruddin
Gedung DPRD Kudus Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus hingga pertengahan September 2025 dinilai DPRD Kudus masih lambat. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), serapan belanja daerah per 17 September 2025 baru mencapai Rp1,47 triliun atau 55,94 persen dari pagu Rp2,62 triliun.

Capaian ini sedikit meningkat dibanding posisi per 31 Agustus 2025 yang masih 52,34 persen. Namun, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tercatat memiliki realisasi sangat rendah, bahkan di bawah 20 persen. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi yang terendah dengan serapan 13,32 persen, disusul Kelurahan Mlatinorowito (23,33 persen), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (29,67 persen), Inspektorat Daerah (30,47 persen), dan Kelurahan Mlati Kidul (32,54 persen).

Sebaliknya, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB justru mencatat serapan tertinggi dengan 81,13 persen. Disusul Kelurahan Panjunan (72 persen), BPPKAD (71,70 persen), Dinas Komunikasi dan Informatika (63,79 persen), dan UPT Puskesmas Ngembal Kulon (63,33 persen).

Sementara itu, realisasi fisik kegiatan pembangunan hingga 31 Agustus 2025 baru 63,55 persen dari target 67,61 persen atau masih minus 4,06 persen.

Wakil Ketua DPRD Kudus, Anis Hidayat, menegaskan pentingnya percepatan eksekusi anggaran mengingat sisa waktu efektif tahun 2025 tinggal tiga bulan. Menurutnya, Pemkab sudah memiliki tim percepatan pembangunan dioptimalkan sehingga tidak perlu membentuk tim baru.

“Kepala daerah harus segera mendorong percepatan. Yang penting OPD berkomitmen dan segera menjalankan kegiatan. Serapan rendah seperti di PUPR dan Arpusda harus dipacu agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat pembangunan,” ujarnya.

Anis juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh di awal tahun anggaran 2026 nanti. “Perencanaan harus dipercepat, supaya pelaksanaan program bisa dimulai lebih awal. Dengan perencanaan cepat, pembangunan juga bisa lebih cepat berjalan,” tambahnya.

Ia mengingatkan, kekosongan jabatan kepala dinas definitif tidak semestinya dijadikan alasan rendahnya kinerja OPD. “Baik kepala definitif maupun Plt/Plh, tanggung jawabnya sama. Yang penting fungsi koordinatifnya tetap berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, sekretaris Komisi C DPRD Kudus, Rohim Sutopo, secara khusus menyoroti minimnya realisasi di Dinas PUPR. Ia menilai, keterlambatan lelang proyek akibat penerapan sistem baru menjadi faktor utama. Selain itu, berbeda dengan Anis Hidayat, Rohim melihat belum adanya kepala defitif di sejumlah OPD menjadi persoalan.

“Banyak pekerjaan mundur semua karena lelang menggunakan versi baru. Selain itu, belum adanya kepala definitif juga memengaruhi pengambilan keputusan,” ungkap Rohim.

Menurutnya, meskipun Plt maupun Plh bisa melaksanakan tugas, dalam hal pengambilan kebijakan sering muncul keragu-raguan. “Kondisi ini memengaruhi percepatan pembangunan. Kepala daerah harus melakukan evaluasi agar tidak terulang terus,” tandasnya.

Ia menambahkan, sistem lelang versi 6 yang kini berlaku sebenarnya lebih cepat karena dalam sepekan sudah bisa selesai. “Kuncinya perencanaan yang cepat dan tepat. Kalau ini dijalankan, percepatan bisa dilakukan meskipun musim hujan sudah mulai datang lebih awal,” kata Rohim.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network