Komisi D Kudus Tolak Hasil Verifikasi TKGS Minta Verfal Lapangan Menyeluruh

Nur Choiruddin
Komisi D Tolak Hasil Verifikasi TKGS Minta Verfal Lapangan Menyeluruh. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id  - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menolak secara tegas hasil verifikasi dan validasi calon penerima program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) yang dilakukan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) bersama tim ahli dari Universitas Muria Kudus (UMK).

Penolakan itu disampaikan mayoritas anggota Komisi D dalam rapat koordinasi membahas kelanjutan program TKGS Tahun Anggaran 2026, Selasa (2/12/2025), di Ruang Rapat Lantai 3 DPRD Kudus.

Ketua Komisi D DPRD Kudus, Mardijanto, menegaskan bahwa metode verifikasi yang digunakan tim UMK dinilai tidak memenuhi standar akurasi. Dari total 8.687 calon penerima berdasarkan data Dapodik dan EMIS, tim hanya melakukan uji sampling terhadap 10 persen atau sekitar 900 orang melalui validasi lapangan. Sementara ribuan data lainnya dinyatakan valid tanpa pengecekan faktual.

“Hasil rapat dengan Disdikpora dan tim verifikator kami menyimpulkan bahwa hasil tersebut tidak dapat diterima. Metode sampling tidak mampu menjamin akurasi data calon penerima TKGS,” ujarnya.

Komisi D merekomendasikan agar Disdikpora dan UMK memperpanjang masa verifikasi dan melakukan validasi lapangan secara menyeluruh. Semua calon penerima diminta diverifikasi langsung secara tatap muka untuk memastikan keabsahan data.

“Rekomendasi kami jelas: lakukan verifikasi faktual agar hasilnya benar-benar valid. Masa verifikasi diperpanjang dan tim harus turun langsung ke lapangan. Urusan anggaran bisa dikomunikasikan dengan Disdikpora,” tegasnya.

Anggota Komisi D lainnya, Kholid Mawardi, menambahkan bahwa verifikasi TKGS tidak boleh dilakukan sekadar formalitas. Data ini menjadi dasar pelaksanaan program dengan nilai anggaran lebih dari Rp100 miliar per tahun.

Ia mengingatkan risiko kesalahan data yang dapat berujung temuan hukum serta potensi kewajiban pengembalian dana.

“TKGS bukan bansos. Ini program kesejahteraan yang membutuhkan dasar data yang kuat. Kalau verifikasi dilakukan asal-asalan, siapa yang nanti bertanggung jawab? Sampling seperti ini bagaimana tingkat akurasinya?” ucapnya.

Kholid juga menilai bahwa bila verifikasi lapangan dilakukan menyeluruh, sangat mungkin jumlah data yang tidak valid akan lebih banyak dari temuan sampling awal.

Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, Noor Hadi, menekankan bahwa persoalan TKGS tidak boleh menimbulkan konflik di kemudian hari. Data yang diverifikasi tim UMK akan menjadi acuan program mulai 2026 dan seterusnya, sehingga harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami hindari adalah temuan hukum dan potensi persoalan-persoalan lain seperti dugaan potongan. Hal-hal kecil ini hanya bisa dicegah dengan data yang jelas dan valid,” tegasnya.

Noor Hadi memastikan bahwa Komisi D menolak hasil verifikasi UMK dan meminta proses verifikasi-faktual ulang dilakukan secara total.

Adapun hasil rekapitulasi verifikasi digital UMK mencatat terdapat 8.687 calon penerima TKGS dari 1.576 yayasan atau lembaga. Dari 900 sampel yang diverifikasi lapangan, sebanyak 195 dinyatakan tidak valid.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa metode sampling merupakan usulan tim UMK sebagai verifikator independen, yang mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan waktu.

Terkait rekomendasi Komisi D, Anggun menyampaikan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

“Setelah ini, kami sampaikan rekomendasi Komisi D kepada pimpinan. Kebijakan apa yang akan ditempuh akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network