BLORA, iNewsPantura.id– Puluhan warga Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, bersama keluarga korban, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa (16/9/2025).
Kedatangan mereka dipicu rasa kecewa atas tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan ayah dan anak menggunakan apotas dan racun tikus yang dinilai terlalu ringan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa 20 tahun penjara, jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan hukuman seumur hidup.
“Kami datang ke pengadilan karena ingin keadilan ditegakkan. Hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan nyawa dua orang yang dihabisi,” ujar Teguh Mulyo Utomo, Kepala Desa Sambonganyar.
Situasi memanas ketika mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Blora tiba. Puluhan warga yang sudah menunggu sejak pagi langsung menyerbu dan meluapkan amarah dengan mencaci maki terdakwa. Istri dan anak korban ikut menangis melihat terdakwa digiring ke ruang sidang.
Sidang putusan pun berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa. Putusan itu langsung disambut sorak sorai warga, sementara keluarga korban histeris hingga ada yang pingsan.
Petugas segera mengevakuasi terdakwa ke ruang tahanan untuk menghindari amukan massa. Warga yang marah sempat berusaha mencari terdakwa, namun tidak berhasil karena lebih dulu diamankan polisi.
"Saya selaku kepala Desa, mengapresiasi kepada pihak Polres yang telah turut mengawal, meskipun awalnya tadi warga ada yang geram akan menghajar tersangka Khundori, kalau tuntutan hanya 20 tahun. Namun tadi karena tidak bisa menemui khundori akhirnya tidak jadi, dan pelaku sudah diamankan polisi", ungkap Teguh.
Warga akhirnya puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim yaitu seumur hidup sesuai harapan keluarga korban, yang telah kehilangan dua nyawa.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait