BANYUMAS, iNewsPantura.id - Beberapa warga yang tergabung dalam Forum Banyumas Bersuara (FBB) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (23/9/2025).
Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, terkait tindakan pencegahan terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi, tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Aan Rohaeni, perwakilan dari anggota FBB meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto agar menggunakan kewenangannya dalam mencegah adanya tindakan korupsi dan mencegah kerugian keuangan daerah yang lebih besar.
"Berdasarkan kajian kami, sejak 2017 hingga 2025 APBD Banyumas yang sudah digelontorkan untuk tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Banyumas mencapai Rp118 miliar," ujarnya.
Aan menjelaskan, kami bukan menarget orang untuk di pidana, namun ada dua hal yang perlu disampaikan; pertama terkait dengan Perbup baru yang akan diterbitkan berikutnya, kami mohon Kejari pro aktif membantu Pemda dalam menentukan harga standar yang wajar, tentu saja dengan melibatkan apraisal dari KJPP. Kedua, terkait dengan uang yang sudah digelontorkan.
"Di Banyumas masih banyak sekali program-program pro rakyat yang membutuhkan anggaran. Harapannya, Kejari bisa meminimalisir kerugian negara dengan menarik uang yang seharusnya dikembalikan oleh pimpinan serta anggota DPRD Banyumas," jelas Aan.
Ada tiga periode kepemimpinan, yakni periode 2014-2019, 2019-2024 dan 2024-2029, lanjut Aan, jadi kalau FBB sekarang bergerak, sebenarnya lebih untuk kepentingan pengembalian keuangan daerah saja.
"Kejaksaan bukan hanya sebagai penyidik, dalam konteks intelijen juga bisa melakukan pencegahan dan memiliki kewenangan sebagai jaksa pengacara negara," tandas Aan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji SH MH, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Banyumas melalui surat permohonan tersebut. Ia menegaskan, kejaksaan akan mengkaji dan mempelajari isi permohonan secara mendalam.
“Kami akan melihat apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini. Prinsipnya, kejaksaan akan bersikap profesional, transparan, dan terbuka,” kata Gloria.
Ia menambahkan, isu tunjangan DPRD sudah direspons berbagai pihak, termasuk fraksi-fraksi di DPRD dan Bupati Banyumas yang menyatakan Peraturan Bupati terkait akan dievaluasi.
“Mungkin regulasi itu sudah mencerminkan kondisi masyarakat, namun tetap akan dikomunikasikan dengan pimpinan,” katanya.
Gloria menegaskan, seluruh jajaran kejaksaan merasa bangga atas kepercayaan masyarakat. “Dengan semangat yang sama, kami bersama seluruh daya upaya akan menjaga Banyumas tetap adem ayem tanpa kegaduhan,” pungkasnya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait