PURWOKERTO, iNewsPantura.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Banyumas Raya menolak kebijakan tunjangan perumahan bagi anggota dewan yang dinilai tidak proporsional.
Koordinator lapangan aksi, Chairil Ramadhani, secara tegas mempertanyakan moralitas anggaran tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah itu. Ia membandingkannya dengan angka kemiskinan yang masih membayangi Banyumas.
“Yang kami soroti adalah besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp42 juta. Sementara, di Banyumas masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan,” tegas Chairil di depan para demonstran.
Menurutnya, alokasi dana sebesar itu akan jauh lebih bermakna jika dialihkan untuk program-program yang langsung menyentuh kepentingan rakyat banyak.
“Di Banyumas masih ada ribuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Akses pendidikan juga masih terbatas, masyarakat Banyumas yang bisa berkuliah tidak sampai 10 persen. Secara akal sehat, besaran tunjangan itu kurang pantas,” ujar Chairil menambahkan
Kesenjangan antara kesejahteraan anggota legislatif dan realitas kehidupan masyarakat memantik aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas.
Berdasarkan pantauan, aksi tersebut berlangsung tertib. Para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi kritik terhadap kebijakan tunjangan tersebut.
Aksi ini secara spesifik menuntut revisi Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 tentang tunjangan bagi anggota DPRD. Para mahasiswa menilai besaran tunjangan dalam peraturan itu sudah tidak masuk akal.
Berdasarkan Perbup yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, tersebut, besaran tunjangan yang ditetapkan terbilang fantastis. Ketua DPRD Banyumas mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 42.625.000 per bulan.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD menerima Rp 34.650.000, dan setiap anggota dewan mendapat Rp 23.650.000. Angka tersebut belum termasuk tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi, serta berbagai penghasilan tambahan lainnya yang diterima setiap bulan.
Tuntutan revisi Perbup ini menyuarakan keprihatinan bahwa anggaran daerah seharusnya lebih dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya untuk segelintir pejabat.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait