PURWOKERTO, iNewsPantura.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Purwokerto terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam menjaga keaslian Rupiah melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi penegak hukum dan lembaga negara yang tergabung dalam BOTASUPAL, antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi/Negeri, serta Kanit Reskrim se-Banyumas Raya. FGD BOTASUPAL menjadi wadah koordinasi antarlembaga untuk memperkuat langkah bersama dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak tindak pidana uang palsu di wilayah kerja KPwBI Purwokerto. Melalui kerja sama ini, setiap pihak berkontribusi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberantasan uang palsu merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama lintas sektor. “Peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi risiko gangguan nyata bagi stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah. Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi yang erat, mulai dari pencegahan, penelusuran, sampai dengan penegakan hukum agar penanganannya dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh,” jelasnya. Peningkatan kesadaran publik dalam mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) sangat penting. Dalam hal ini, masyarakat memiliki peran dalam membantu upaya pemberantasan uang palsu dengan melaporkan setiap temuan atau kecurigaan kepada pihak berwenang.
Rangkaian kegiatan FGD mencakup pemaparan perkembangan kasus peredaran uang palsu di wilayah eks Karesidenan Banyumas, prosedur permintaan ahli dan penyusunan laporan laboratorium oleh BI-Currency Analysis Center (BI-CAC), serta pembahasan strategi hukum dalam proses penyidikan hingga penuntutan.
FGD BOTASUPAL 2025 juga menghadirkan sejumlah narasumber prominen dari berbagai lembaga penegak hukum yang memberikan perspektif menyeluruh terhadap pemberantasan uang palsu. Perwakilan dari Bareskrim Polri, AKBP Bayu Noormansyah, memaparkan perkembangan modus operandi tindak pidana uang palsu, serta data pengungkapan kasus dan strategi penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Selanjutnya, perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Agen Ahli Madya Sumardiyanto, menjelaskan persepsi dan analisis dampak tindak pidana uang palsu terhadap keamanan negara, tantangan, tren dan dinamika kejahatan uang palsu di Indonesia serta pentingnya deteksi dini dalam memperkuat langkah pencegahan.
Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Agus Komarudin, memaparkan peran pengadilan dalam pemberantasan tindak pidana uang palsu, antara lain mengeluarkan produk putusan dan penetapan (penetapan izin sita, izin geledah, dan izin pemusnahan barang bukti). Adapun perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jaksa Utama Pratama Irwansyah, membahas prosedur pembuktian di persidangan oleh penuntut umum, barang bukti fisik uang palsu, keterangan saksi ahli dan saksi dalam persidangan.
Dari Kantor Pusat Bank Indonesia, perwakilan dari Departemen Hukum dan Departemen Pengelolaan Uang turut hadir menjadi narasumber. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Departemen Hukum menyampaikan materi mengenai tindak pidana terhadap mata uang dan peran BI sebagai ahli ciri-ciri keaslian uang rupiah, sementara perwakilan dari Departemen Pengelolaan Uang membahas strategi penanggulangan uang palsu, penguatan unsur pengaman uang rupiah TE 2022, serta penguatan literasi masyarakat terkait dengan ciri-ciri keaslian rupiah melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah. Melalui forum ini, KPwBI Purwokerto berharap koordinasi antar anggota BOTASUPAL semakin solid dalam mencegah peredaran uang palsu sedini mungkin, memperkuat mekanisme pelaporan, dan mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan uang palsu sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait