Sengketa Rumah Makan vs Warga, Mediasi Kerusakan Pondasi Rumah Belum Temukan Solusi

Donny Marendra
Foto : dokumen lokasi pondasi rumah yang rusak

SEMARANG-iNewsPantura.id- Upaya mediasi antara pihak Adrinata dengan pihak kontraktor terkait pembangunan di Jalan Sultan Agung nomor 79, Kota Semarang, belum menghasilkan kesepakatan. 

Adapun, mediasi yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi dengan Wali Kota Semarang.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota menunjuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Semarang sebagai perwakilan resmi pemerintah untuk memantau proses mediasi. 

Kuasa hukum Adrinata, Tendy S. Atmoko menjelaskan, mediasi berjalan cukup intens namun belum menghasilkan kesepakatan konkret. 

“Kita baru sampai pada tahap mencari solusi tengah. Namun memang belum ada titik temu terkait penyelesaian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kekhawatiran klien atas dampak pembangunan yang diduga memengaruhi kondisi rumah. 

“Kami khawatir dalam beberapa tahun ke depan, rumah yang dihuni klien kami bisa mengalami kerusakan karena efek pembangunan tersebut. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar rumah tersebut dibeli saja oleh pihak pengembang atau kontraktor,” jelasnya.

Namun, pihak kontraktor maupun pemilik bangunan belum bisa memenuhi permintaan tersebut dan belum memberikan alasan yang jelas. “Mediasi ini akan terus berlanjut. Kita masih menunggu jadwal pertemuan lanjutan sembari membuka komunikasi informal antara kuasa hukum kedua belah pihak,” imbuhnya.

Menurutnya, selama ini pihak warga hanya menyampaikan fakta yang terjadi di lapangan, sementara pihak lawan dinilai masih berpegang pada asumsi. “Kerusakan itu nyata, bukan asumsi. Tapi memang karena letaknya di bawah pondasi, kondisinya sulit terlihat secara langsung,” tambahnya.

Pihaknya berharap dalam pertemuan berikutnya dapat ditemukan solusi terbaik. “Harapan kami, ada kesepakatan damai yang bisa diterima semua pihak. Ini juga sesuai arahan Wali Kota agar masalah ini bisa segera selesai,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya,Adrinata mengadukan masalah pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung nomor 79, Kota Semarang kepada Walikota Semarang.Pembangunan rumah makan yang tepat di samping rumahnya tersebut merugikan dirinya karena merusak pondasi rumah.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network