Puluhan Bangunan Liar di Jalan Raya Comal Ujunggede Pemalang Dirobohkan, Diduga Sarang Prostitusi

Tim iNews.id
Petugas gabungan merobohkan puluhan bangunan liar di lahan PTPN di Jalan Raya Comal, Ujunggede, Pemalang. (Foto : Tim iNewsPantura.id).

PEMALANG, iNewsPantura.id – Deretan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PTPN di Jalan Raya Comal, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, akhirnya dibongkar petugas gabungan, Senin (10/8/2026).

Puluhan bangunan berupa warung dan lapak semipermanen tersebut dirobohkan menggunakan alat berat setelah pemilik maupun penghuninya dinilai mengabaikan sejumlah peringatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Penertiban dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pemalang, TNI-Polri, serta PTPN X Jawa Tengah.

Selain dinilai berdiri tanpa izin di atas lahan milik perusahaan perkebunan, keberadaan bangunan tersebut juga disebut telah memicu keluhan masyarakat sekitar.

Yang menjadi perhatian, kawasan tersebut sebelumnya juga dilaporkan pernah digunakan untuk aktivitas yang diduga melanggar ketertiban sosial, termasuk prostitusi.

General Manager Unit Bisnis Manajemen Aset PT Perkebunan Nusantara I Regional 3 Jawa Tengah, Agung Prasetyo, mengatakan penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta penyampaian aspirasi dari DPRD.

Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas prostitusi di kawasan tersebut. Bahkan, sebelumnya aparat disebut pernah melakukan penindakan di lokasi.

"Siang ini adalah proses penertiban area lahan ilegal. Sebelumnya sesuai laporan Ketua DPRD Komisi A dan juga laporan masyarakat sekitar, ada kegiatan yang melanggar perda, yaitu kegiatan prostitusi. Pada saat itu sudah disaksikan bersama dan ada penangkapan di sini," kata Agung.

Atas kondisi tersebut, PTPN selaku pemilik lahan kemudian diminta melakukan penertiban.

"Sehingga meminta kepada kami sebagai pemilik lahan untuk ditertibkan di area ini. Sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak sehingga dilaksanakan pembongkaran," ujarnya.

Sudah Diberi Tiga Kali Surat Peringatan

Agung menegaskan pembongkaran dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Sebelum alat berat diterjunkan, pihak PTPN bersama instansi terkait telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan secara bertahap.

"Kita sudah adakan sosialisasi, kita ada surat peringatan satu, dua dan tiga, hingga door to door menyampaikan bahwa kegiatan ilegal ini harus ditertibkan," jelasnya.

Pihak PTPN juga menyatakan penertiban serupa akan terus dilakukan terhadap pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat mengatakan penertiban telah melalui prosedur yang berlaku.

Para penghuni sebelumnya telah diberikan surat peringatan sekaligus batas waktu untuk mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar pemilik maupun penghuni tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Petugas akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.

"Alhamdulillah atas koordinasi yang baik dengan berbagai unsur, kami telah melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar di lokasi demi keindahan, ketertiban, dan kenyamanan warga masyarakat Kabupaten Pemalang," kata Achmad.

Sempat Jadi Perhatian Pengguna Jalan

Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Satu unit alat berat bersama puluhan petugas gabungan langsung bergerak merobohkan bangunan-bangunan semipermanen yang berada di sepanjang lokasi.

Aktivitas tersebut sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di jalur Comal Baru.

Meski demikian, proses penertiban berlangsung kondusif. Tidak terjadi perlawanan berarti dari pemilik maupun penghuni bangunan karena lokasi mendapat pengamanan dari aparat TNI dan Polri.

Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap setelah bangunan liar tersebut dibersihkan, kawasan Jalan Raya Comal, khususnya Desa Ujunggede, menjadi lebih tertata, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Lokasi bekas pembongkaran juga akan diawasi secara berkala untuk mencegah bangunan liar kembali bermunculan maupun dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar aturan.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network