SEMARANG, iNewsPantura.id – Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah tudingan bahwa dirinya terlibat praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa. Menurutnya, uang ratusan juta rupiah yang disiapkan sejumlah calon perangkat desa muncul karena mereka masih membawa asumsi mengenai praktik pengisian jabatan pada masa pemerintahan sebelumnya.
"Saya selama ini tidak pernah jual beli jabatan. Tidak pernah mengangkat pegawai honorer, penjaga sekolah, penjaga rumah sakit, maupun pegawai harian dengan uang. Mereka belum bisa membedakan antara bupati sebelumnya dengan saya," kata Sudewo usai menjalani sidang dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/8/2026).
Sudewo menilai para calon perangkat desa yang menyerahkan uang tidak memahami mekanisme maupun tahapan pengisian perangkat desa. Bahkan, menurutnya, mereka tidak mengetahui apakah benar ada pihak yang akan menolak mereka jika tidak menyerahkan uang.
"Mereka terlalu cepat mengambil keputusan dengan menyerahkan uang. Bahkan uang itu katanya untuk mendaftar, bukan untuk lulus. Itu sesuatu yang janggal dan sulit diterima. Uang sebanyak itu hanya untuk pendaftaran," ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut menunjukkan para calon perangkat desa belum memahami karakter kepemimpinannya.
"Mereka benar-benar belum paham. Saya justru kasihan kepada calon perangkat desa yang menjadi korban," katanya.
Sudewo menegaskan proses penjaringan perangkat desa seharusnya tidak dipungut biaya.
"Harapan saya, penjaringan perangkat desa itu nol rupiah. Tidak perlu menggunakan uang. Itu sejalan dengan semangat yang saya pegang," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai persidangan hingga saat ini belum menghadirkan bukti langsung yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam pengumpulan uang tersebut.
"Dari awal persidangan sampai hari ini, tidak ada satu pun pembuktian mengenai peran langsung Pak Dewo," kata Aviv.
Menurutnya, saksi yang dihadirkan terdiri dari kepala desa, perangkat desa, dan calon perangkat desa. Namun tidak ada satu pun yang menerangkan adanya perintah atau keterlibatan langsung Sudewo.
"Yang muncul hanya asumsi dan kesimpulan para saksi. Tidak ada yang secara langsung mengaitkan Pak Dewo," ujarnya.
Aviv mengatakan nama Sudewo muncul karena anggapan sejumlah kepala desa bahwa Sukarjan dan Sumarjiono merupakan orang kepercayaan Sudewo.
"Itu hanya kesimpulan mereka sendiri. Tidak ada bukti bahwa keduanya bertindak atas perintah Pak Dewo," katanya.
Karena itu, ia menegaskan seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan asumsi.
"Asas hukum jelas, orang tidak bisa dihukum karena asumsi. Sampai saat ini tidak ada bukti yang mengarah langsung kepada Pak Dewo," tegas Aviv.
Dalam sidang tersebut, Plt Sekretaris Desa Sidoluhur, Sumindar, mengungkap adanya laporan mengenai uang pendaftaran calon perangkat desa sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Menurut Sumindar, uang tersebut diserahkan kepada terdakwa Sukarjan, yang merupakan kepala desa di Kabupaten Pati, dalam kantong plastik. Setelah menyerahkan uang, ia mengaku langsung pulang dan tidak mengetahui proses selanjutnya.
"Uang ini untuk pendaftaran, belum tentu lulus. Saya tidak tahu apakah uang itu dikembalikan atau tidak," ujarnya.
Ia mengaku menyerahkan uang kepada Sukarjan dan Sumarjiono karena menganggap keduanya merupakan orang Sudewo. Namun, ia tidak pernah menanyakan secara langsung apakah keduanya benar-benar mewakili Sudewo.
Kesaksian serupa disampaikan Ria Erlita Sari, calon perangkat Desa Sidoluhur. Ria mengaku menyiapkan Rp140 juta dan kemudian diminta menambah Rp25 juta lagi. Untuk memenuhi permintaan tersebut, ia meminjam uang dari orang tuanya dan menggunakan emas.
"Jam empat diminta tambahan Rp25 juta dan emas," kata Ria.
Ria mengatakan uang itu disebut sebagai biaya pendaftaran. Namun, ia akhirnya tidak lolos seleksi dan hingga kini uang yang telah diserahkan belum dikembalikan.
"Saya akhirnya tidak lolos. Uangnya belum dikembalikan. Padahal saya ingin bekerja di desa dan lebih dekat dengan keluarga," ujarnya.
Saksi lainnya, Joko Lastari, mengaku harus menjaminkan sebidang tanah berukuran sekitar 7 x 37 meter untuk memenuhi uang pendaftaran. Berbeda dengan Ria, Joko akhirnya dinyatakan lolos sebagai perangkat desa.
Dalam persidangan, Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi, juga memberikan kesaksian mengenai kondisi pemerintahan desa. Ia menyebut terdapat tiga jabatan perangkat desa yang kosong sejak beberapa tahun terakhir.
Sudardi mengaku tidak mengetahui adanya kegaduhan dalam proses pengisian perangkat desa. Ia hanya menyampaikan kepada para calon agar menyiapkan uang yang diminta dalam proses tersebut.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
