PEMALANG , iNewsPantura.id – Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Pemalang kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Dua toko sembako di Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, dan Desa Sambeng, Kecamatan Bantarbolang, menjadi sasaran razia yang digelar akhir pekan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 1.720 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti di antaranya Lucca, Astra, Bkitz, HJS, Mami Baru, Lato, Astra Bold, Turbo, dan Sceter.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pemalang Khusnul Khotimah mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang dinilai masih ditemukan di sejumlah wilayah.
“Operasi gabungan perlu dilakukan secara rutin karena rokok ilegal merugikan negara dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, peredaran rokok berbahaya ini juga mulai menyasar pelajar,” ujarnya.
Barang bukti telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk proses tindak lanjut. Sementara itu, pemilik toko diberikan pembinaan agar tidak kembali menjual rokok ilegal.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait
