Kurang dari 12 Jam, Polsek Kudus Kota Bongkar Aksi Curanmor Residivis Tasikmalaya

Nur Choiruddin
Kurang dari 12 Jam, Polsek Kudus Kota Bongkar Aksi Curanmor Residivis Tasikmalaya. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id – Polres Kudus melalui Polsek Kudus Kota kembali menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum. Dalam tempo kurang dari 12 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Wergu Wetan, Kota Kudus.

Pelaku berinisial AAS (39), residivis asal Tasikmalaya, diringkus pada Minggu, 16 November 2025. Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota yang mendapat back-up dari Satreskrim Polres Kudus, sehingga pengungkapan berlangsung cepat, terukur, dan terkoordinasi.

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya Honda Supra X 125 yang diparkir di gang depan rumah dalam kondisi terkunci stang. Motor itu raib sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu dini hari (16/11). Korban baru menyadari kehilangan saat bersiap berangkat kerja dan melapor ke Polsek Kudus Kota pada pukul 09.30 WIB.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan di sekitar lokasi.

Rekaman CCTV menjadi kunci awal pengungkapan. Dari rekaman itu, petugas mengidentifikasi sosok pelaku yang diketahui sebagai pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan.

Pengejaran dilakukan segera. Masih di hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap AAS di tempat kosnya. Saat ditangkap, motor milik korban masih tersimpan di dalam kamar.

Pemeriksaan mengungkap bahwa AAS merupakan residivis spesialis curanmor. Ia diketahui pernah tiga kali dipenjara di Tasikmalaya dan telah satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan. Dalam waktu singkat itu, ia sudah melakukan tiga pencurian motor di wilayah Kudus Kota.

Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kosnya, menandakan pola aksi yang memanfaatkan celah lingkungan terdekat.

Pelaku memotong kabel starter atau stop kontak untuk menyalakan motor tanpa menggunakan kunci.

AAS mengaku telah melakukan tiga aksi pencurian di Wergu Wetan: 29 Oktober 2025: Mencuri Yamaha Jupiter dan menjualnya secara online di Pangandaran seharga Rp1,2 juta, 9 November 2025: Menggasak Suzuki TS125 warna kuning yang kemudian dijual di Tasikmalaya seharga Rp1 juta, dan 16 November 2025: Mengambil Honda Supra X 125 milik korban. Motor ini belum sempat dijual saat polisi melakukan penangkapan.

Polisi mengamankan satu unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB, kunci kontak, serta pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruhnya kini disita di Mapolsek Kudus Kota untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Sejak laporan diterima, tim langsung melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran lapangan sehingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam,” ujar AKP Subkhan, Senin (17/11).

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Gunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan. Respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network