561 Rekening Penerima PKH di Kendal Diblokir PPATK Terkait Judi Online

Eddhie Prayitno
Warga mengadu ke Dinas Sosial Kendal karena rekening bantuan PKH tidak bisa dicairkan. Eddie prayitno/ iNews

KENDAL,iNewsPantura.id – Sebanyak 561 rekening penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Kendal terpaksa diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran ini dilakukan karena rekening-rekening tersebut terindikasi digunakan untuk melakukan transaksi judi online.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mengaku banyak menerima keluhan dari warga melalui aplikasi WhatsApp. Para penerima manfaat mengadu karena bantuannya dihentikan dan rekeningnya diblokir.

“Jadi banyak yang mengadu ke saya kalau bantuannya dihentikan. Dalam pesannya ditulis, orangtuanya penerima bantuan PKH, tetapi gara-gara anaknya yang pernah bermain slot atau judi online, bantuannya tidak dapat diambil. Mengakunya pernah main judol (judi online) pada tahun 2023,” ungkap Benny Karnadi, Selasa (18/11/2025).

Wabup menjelaskan, penghapusan bantuan ini dilakukan secara langsung dari pusat. Ia menegaskan bahwa permasalahan judi online sangat sensitif, dan salah satu konsekuensi jika penerima bantuan menggunakan rekeningnya untuk judi online adalah dihentikannya bantuan tersebut.

“Saya sudah koordinasikan dengan Dinsos dan ternyata semua melalui sistem. Rekam jejak penerima manfaat akan terekam dalam jejak digital,” imbuhnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh petugas administrasi PKH Dinas Sosial (Dinsos) Kendal, Mahya Azka. Ia mengaku dalam sebulan kurang lebih ada 20 orang yang komplain karena tidak mendapatkan bantuan PKH.

“Ada orang tua yang usianya sekitar 60 tahun protes tidak dapat bantuan. Padahal uang bantuan langsung dibelanjakan untuk kebutuhan hidup. Namun dalam daftar, tertulis terindikasi digunakan tidak sebagaimana mestinya sehingga rekening diblokir,” terang Mahya.

Dia menambahkan, aturan pemblokiran ini sangat ketat. Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang menggunakan rekening untuk judi online, maka seluruh bantuan pada KK tersebut otomatis terancam terblokir.

Kepala Dinsos Kendal, Muntoha, membeberkan data bahwa dari total 42.000 penerima bantuan PKH di Kendal, sebanyak 561 rekening di antaranya telah diblokir PPATK.

“Sudah banyak warga yang mengadu ke Dinsos bahwa bantuan PKH sudah tidak muncul lagi dan minta untuk dikembalikan. Namun karena ini sistem dari pusat, sehingga Dinsos tidak bisa berbuat banyak,” ungkap Muntoha.

Meskipun persentase penerima bantuan yang diblokir tergolong kecil, fenomena ini menjadi sorotan tajam. Transaksi judi online terbukti telah merambah hingga ke pedesaan dan melibatkan berbagai strata masyarakat.

Muntoha menegaskan, pihaknya hanya dapat mengembalikan bantuan tersebut jika penerbit memenuhi syarat tertentu. “Pihaknya bisa mengembalikan asalkan syaratnya harus minta surat keterangan dari kepala desa atau pendamping desa. Dan jika disalahgunakan, akan dibawa ke ranah hukum,” pungkasnya.

Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima bantuan sosial untuk menggunakan dana bantuan secara tepat sasaran dan tidak menyalahgunakannya untuk aktivitas yang dilarang, seperti judi online.

 

Editor : Eddie Prayitno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network