Nongkrong Berujung Cekcok Juru Parkir di Kudus Dibacok Teman Sendiri

Nur Choiruddin
Nongkrong Berujung Cekcok Juru Parkir di Kudus Dibacok Teman Sendiri. Foto : iNewsPantura.id/ Nur Ch

KUDUS, iNewsPantura.id  – Kebiasaan berkumpul bersama teman berubah menjadi adu mulut dan berujung naas bagi Agus Purwanto (41). Pria yang bekerja sebagai juru parkir itu menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kota Kudus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 05.13 WIB di halaman parkir sebuah restoran di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Ironisnya, pelaku kekerasan justru berasal dari lingkar pertemanan korban sendiri. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Muhammad Syafril Romario (20), warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kudus, dan Deftendi Putra Pratama (19), warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Keduanya diketahui kerap berkumpul bersama korban.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, insiden berdarah itu diduga dipicu perselisihan yang bermula sejak dini hari. Sebelumnya, korban bersama kedua tersangka dan sejumlah rekannya menghabiskan waktu di sebuah tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Jati hingga menjelang Subuh.

Dalam perjalanan pulang, cekcok mulut tak terhindarkan antara korban dan tersangka Muhammad Syafril. Perselisihan tersebut bahkan sempat diwarnai pemukulan oleh korban terhadap tersangka.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka Muhammad Syafril pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis clurit. Ia kemudian mengajak seorang temannya mencari korban hingga akhirnya bertemu kembali di halaman parkir restoran Jalan Wahid Hasyim.

Di lokasi itulah, tersangka Syafril melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korban terkapar. Melihat korban sudah tidak berdaya, tersangka lainnya, Deftendi Putra Pratama, turut memukul korban sebelum keduanya meninggalkan tempat kejadian.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian jari dan pergelangan tangan, hidung, serta pipi. Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kami mengamankan senjata tajam berupa clurit, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya,” ungkap AKBP Heru saat konferensi pers ungkap kasus, Selasa (30/12/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-2 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menambahkan, penyidik masih mendalami motif kejadian, termasuk kemungkinan adanya pengaruh minuman beralkohol.

“Para pelaku dan korban ini sudah sering berkumpul bersama. Berdasarkan keterangan saksi, korban dikenal mudah terpancing emosi dan kerap memicu perselisihan,” jelasnya.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network