KUDUS, iNewsPantura.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial AMY (28), warga Grobogan. Ia diketahui telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pelaku merupakan residivis yang kerap memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat kunci motor masih menempel.
Terakhir, ia mencuri sepeda motor di Desa Glagahwaru, Kecamatan Undaan, pada 27 Maret 2025.
“Korban saat itu memarkir motor di halaman rumah dalam kondisi kunci masih tergantung dan gerbang setengah terbuka. Saat ditinggal ke dalam rumah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Korban mengalami kerugian Rp19,7 juta dan segera melapor ke polisi,” kata Heru saat konferensi pers di ruang lobi Mapolres, Jumat (25/04).
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap AMY keesokan harinya, Jumat (28/3).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua motor, jaket hoodie, dan dua helm.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak beraksi sendirian. Dua rekannya, termasuk penadah, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, AMY dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres Kudus mengimbau warga untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan motor dalam keadaan kunci tergantung.
nya.
Editor : Suryo Sukarno
Artikel Terkait